HIPMI Telah Siapkan PLT Ketua Umum Usai Mardani H Maming Ditahan KPK

Jakarta, desernews.com
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Bagas Adhadirgha menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum tersebut dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Dia memastikan semua program kerja HIPMI tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi. Menurut Bagas, Maming telah menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan dirinya.
“Ketum Mardani H. Maming telah menujuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI, yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi,” kata Bagas dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Juli 2022.
Bagas mengatakan, penunjukan itu adalah inisiatif Maming sebagai wujud kebijaksanaannya sebagai pemimpin. Sebagaimana diketahui, Maming terjerat kasus dugaan korupsi soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
HIPMI, kata Bagas, siap memberikan pendampingan hukum kepada Maming jika diperlukan. Dia yakin mantan bupati itu akan menaati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana,” ujarnya.
Mardani H Maming ditahan oleh KPK pada Kamis, 28 Juli 2022. Politikus PDIP itu menyerahkan diri setelah sempat berstatus sebagai buronan.
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan setelah dia tak hadir dalam dua kali pemeriksaan. Selain itu, upaya penjemputan paksa yang coba dilakukan KPK juga tak berhasil.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Maming berawal saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, bermaksud mengambil alih IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pengalihan IUP OP ini dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Pertambangan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemegang IUP tak boleh mengalihkannya kepada pihak lain. Mardani H Maming disebut juga menerima uang sebesar Rp 103,4 miliar dari PT PCN.
Sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyatakan telah menonaktifkan Mardani H Maming dari posisi Bendahara Umum. Meskipun demikian, PBNU memberikan pendampingan hukum dengan menunjuk Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani.(tmp/DN)




