Daerah

Ingin Memiliki, Pegawai RM BPK 366 Curi Septor dan Uang Majikan, Diciduk Polisi dari Riau

Tersangka diamankan polisi berikut septor curiannya.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Rian Tupa Sitohang (21) tidak tau berterima kasih karena telah ditampung dan dipekerjakan sebagai pelayan Rumah Makan BPK 366 di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, namun belakangan ini timbul niat jahatnya dan mencuri uang sebesar 12 juta rupiah serta melarikan Sepmor Yamaha Scorpio warna merah BK 2058 LSA milik majikannya.

Atas perbuatannya maka laki-laki lajang asal Tiga Lingga Dairi ini berurusan dengan pihak yang berwajib dan berujung masuk penjara sehingga mendekam dibalik jeruji besi sel Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.

Menurut data yang diperoleh wartawan dari Kapolsek Simpang Empat AKP A.Ridwan Harahap,SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Togu Siahaan, SH didampingi Juper Aiptu Adrianus Surbakti saat pres liris Senin (23/5/2022) sekira jam 14;00 wib membenarkan adanya kasus pencurian dan telah mengamankan tersangkanya berikut satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2058 LSA.

Rian Tupa Sitohang ini ini tinggal dan bekerja di Rumah Makan BPK 366 Pasalnya laki-laki lajang asal Tiga Lingga, Dairi dan tinggal di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo diciduk anggota Sat Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Karo dari desa Suram Kecamatan Tapung Ulu Kabupaten Kampar Riau, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 08:30 wib

Pelaku ini bekerja di Rumah Makan BPK 366 di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat dan melakukan pencurian pada hari Kamis (5/5/2022) sekira jam 00:04 wib dari rumah pelapor atas nama Andika Pranda Sembiring dengan LP: 359/V/2022/5/Mei 2022/Sektor Simpang Empat Polres Karo.” Ujarnya.

Lanjut dijelaskannya, setelah melakukan aksinya, Rian Tupa Sihotang langsung melarikan septor tersebut menuju Siantar, dan sesampainya di Siantar pelaku langsung main judi ikan-ikan dan selanjutnya meneruskan perjalanannya menuju Desa Tapung Hulu, Riau. “Selain mencuri septor, Rian Tupa juga mencuri uang majikannya sebesar 12 juta rupiah. Alasannya, dia ingin memiliki septor itu sehingga nekat mencurinya dan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman penjara selama 7 Tahun “Ujarnya.(Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close