Daerah

Pembunuh Hanya Divonis 3,6 Tahun Penjara,Sidang Putusan Ricuh ,Keluarga Korban Tuding Majelis Hakim Diduga Terima Suap

Keluarga Yoga Wijayanta Sembiring protes atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Kabanjah(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com

Sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Ketua Permata GBKP Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe,Yoga Wijayanta Sembiring Milala (21) yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe,Selasa (28/12) sekira jam 18:00 wib diduga ada permainan hukum sehingga keluarga pun merasa heran.

Dimana sebelumnya pada hari Selasa (21/12) sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH , didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH, Adi Martogu Simarmata SH MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa SH serta JPU David L Sipayung SH MH dan pengacara terdakwa F.Bukit,SH 15:20 wib secara virtual dan JPU menuntut terdakwa ,Abram Sitepu (54) warga Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo 7 tahun penjara.

Atas tuntutan itu ,pihak keluarga korban sebenarnya kurang merasa puas,namun pihak keluarga sempat menjumpai Ketua Majelis Hakim Pengadiilan Negeri kabanjahe,Sulhanudin ,SH.MH seusai sidang dan dan ketua Majelis sempat mengatakan”Keadilan aakan ditegakkan ” janjinya kepada keluarga korban.

Pada sidang putusan akhir,selasa (28/12/2021) sekira pukul 18:00 wib,sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH , didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH, Adi Martogu Simarmata SH MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa SH serta JPU David L Sipayung SH MH digantikan oleh Reza ,SH dan pengacara terdakwa F.Bukit,SH juga turut hadir keluarga korban dan rekannya.

Diawal sidang putusan,hakim anggota membacakan kronologis kejadian sehingga korban atas nama Wijayanta Sembiring Milala meninggal dunia akibat luka senjata tajam yang dideritanya yang dilakukan oleh Abram Sitepu.

Setelah dibacakan,pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe hanya memvonis terdakwa ,Abram Sitepu hanya 3,6 tahun penjara.

Mendengar putusan tersebut,pihak keluarga korban tidak terima sehingga suasana menjadi ricuh dan hampir menyerang hakim tetapi dapat diantisipasi pihak keamanan karena menganggap Hakim tidak adil dalam memutuskan vonis tersebut kepada sang pembunuh.

Dengan suara keras pihak keluarga langsung melakukan protes dengan berteriak dan menuding Ketua majelis Hakim dan anggotanya telah menerima uang suap untuk meringankan hukuman terdakwa dan kasus ini akan kami adukan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Jakarta karena Pengadilan Kabanjahe tidak adil memutus perkara .

Dan ada kami dapat isu,bahwa salah satu dari Hakim yang menyidangkan perkara sangat berusaha untuk mendekati JPU agar hukuman terdakwa diringankan ” Dugaan kami pasti ada permainan hukum di Pengadilan Negeri Kabanjahe ini,sebab tuntutan 7 tahun penjara dan putusan hanya 3,6 tahun,dimana keadilan,kalau tau tadi kami cuma segitu hukumannya,lebih baik terdakwa tidak usah ditahan biarkan saja dia bebas berkeliaran,anak kami sudah meninggal karena ditikam ,tapi hakim masih mau mempermainkan hukum “kata keluarga korban dengan emosinya.

Sedangkan JPU ,Reza Nasution,SH seusai sidang putusan mengatakan,Jaksa akan banding dan saya harap pihak keluarga agar bersabar “Kita pasti banding”Ujarnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH,Hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH, Adi Martogu Simarmata SH MH hendak dikonfirmasi wartawan,tidak dapat ditemui dan satpam Pengadilan sempat menyampaikan permintaan wartawan,namun Satpam menyampaikannya”Besok saja kata bapak pas jam kerja “Katanya.(Ring-Fs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close