Surat Edaran Pemecatan Tetap Sah Meski Tanpa Stempel, Perlawanan Gus Yahya Sia-sia?

Jakarta, desernews.com
Katib Syuriyah PBNU Ahmad Tajul Mafakhir (Gus Tajul) menegaskan surat edaran yang tersebar di publik soal pemecatan pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketua Umum tetap dianggap sah meski belum dibubuhi stempel resmi organisasi.
Ya memang saya menerima surat itu setelah diperiksa oleh wakil Rais Aam, kata Gus Tajul saat memberikan konfirmasi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Surat yang ia tandatangani bersama Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, merupakan tindak lanjut dari risalah rapat yang sebelumnya dibahas oleh jajaran Syuriah. Menurutnya, proses itu telah berjalan sesuai mekanisme internal organisasi.
“Saya tanda tangan sebagai katib, karena kebetulan waktu itu lagi kumpul sama beberapa Rais Syuriah, saya yang diutus untuk menjadi katip saat itu bersama dengan wakil Rais Aam, kiai Afifuddin Muhajir,” terangnya.
Gus Tajul mengaku tidak mengetahui mengapa surat yang sudah bernomor dan telah ditandatangani itu tidak bisa dikirimkan secara digital. Kejanggalan ini pula yang membuat dokumen yang beredar diduga masih berupa draf.
“Surat itu sudah saya tanda tangan, sudah ada nomornya, tapi kabarnya tidak bisa ditempel yang versi digitalnya. Stempelnya tidak tahu siapa yang membawanya. Jadi, surat edaran itu entah bagaimana ceritanya tiba-tiba nyebar keluar,” ungkapnya
Ia menekankan, surat itu bukanlah surat pemecatan, melainkan edaran berisi konsekuensi atas keputusan rapat Syuriah. Meski demikian, dampaknya tetap pada posisi Gus Yahya sebagai ketua umum.
“Itu bukan surat pemecatan ya, itu surat edaran. Kemudian isinya mengindikasikan bahwa Gus Yahya kemudian tidak lagi menjadi ketua umum, dan otomatis itu harus melepaskan segala atributnya sebagai ketua umum,” tutupnya.
Sebelumnya, Gus Yahya melawan dan mengklaim surat edaran yang menyebut dirinya tak lagi menjabat sebagai ketua umum adalah dokumen tidak memiliki kekuatan resmi. “Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah mati ke sana ke mari. Itu berarti dokumen itu mati secara tidak sah,” kata Gus Yahya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, setiap dokumen resmi PBNU seharusnya disebarkan melalui sistem digital organisasi yakni situs resmi, bukan lewat pesan berantai di WhatsApp.
“Sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki begitu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan dikirimkan ke penerima sebagaimana yang dituju melalui saluran sistem digital,” ujarnya.
“Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draft yang tidak sah, biasanya melalui WA dan lain-lain. Padahal. kalau pengurus akan mendapatkannya melalui saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA, yaitu apa yang kita sebut plafrom digdaya, digital data dan layanan NU,” kata Gus Yahya lagi.
Dia menegaskan, surat edaran yang memuat penghentian dirinya hanyalah rancangan tanpa status hukum. Menurut dia, dokumen tersebut tidak memiliki stempel digital, serta nomor surat yang terdaftar pun tidak tercatat di sistem PBNU.
“Tidak mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat itu, akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak diketahui sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” ujar Gus Yahya.
Sumber: inilah.com




