Sidang Pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu ,Keluarga Minta Hakim Adil Memutuskan Hukuman Kepada Terdakwa

Tanah Karo, desernews.com
Sidang lanjutan kasus penikaman, hingga tewasnya Ketua Permata GBKP Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe,Yoga Wijayanta Sembiring Milala terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 15.15 wib.
Sidang tersebut , dengan agenda pledoi terdakwa Abram Sitepu (45) warga Desa Sukanalu, yang dibacakan penasehat hukumnya F Bukit SH,namun keluarga korban sangat kecewa.
Menurut keluarga korban,bahwa banyak sekali bedanya dengan keterangan saksi-saksi korban dan fakta kejadian serta hasil rekonstruksi.”Kesalnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David L Sipayung SH MH tetap pada pendiriannya dan berjanji tidak akan main-main dalam menangani kasus tewasnya Yoganta Wijayanta Sembiring. Dan mengaku hukum akan ditegakkan dan tidak akan pernah mau melayani jika ada orang-orang yang berusaha mendekatinya untuk mempermainkan hukum.”Jelasnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH , didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH, Adi Martogu Simarmata SH MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa SH serta JPU David L Sipayung SH MH dan turut dihadiri puluhan keluarga dan sahabat korban.
Pembacaan pledoi terdakwa oleh penasehat hukumnya yang berlangsung singkat itu, langsung mendapat tanggapan serius dari JPU. Namun untuk menanggapi pledoi terdakwa oleh jaksa, Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH menyarankan kepada JPU David L Sipayung SH MH supaya dilakukan pada sidang lanjutan berikutnya Minggu depan , Selasa (21/12) depan, dengan agenda sidang tanggapan JPU atas peledoi terdakwa Abram Sitepu.
Usai sidang peledoi tedakwa, JPU David L Sipayung saat diwawancara wartawan mengaku pihaknya teguh pada tuntutannya kepada terdakwa, yaitu 7 tahun, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (2) dari KUHPidana.
Disinggung soal adanya oknum-oknum tertentu yang berusaha mendekatinya baik melalui telepon seluler maupun secara langsung terkait penanganan kasus itu.
Namun David L Sipayug mengaku, ada memang sejumlah pihak yang berusaha menghubunginya untuk berusaha mempengaruhinya, tetapi saya tidak pernah mau menanggapinya. Bahkan ada oknum dari Jakarta berusaha menghubunginya melalui HP, saya tidak mau menerimanya. Saya tidak pernah mau mengangkat HP yang tidak jelas, itu tidak baik bagi saya.
“Ingat dan boleh cari tau, saya tidak akan pernah main-main dalam menegakan hukum dalam melaksanakan tugas. Apalagi menyangkut masalah darah jangan coba-coba mempengaruhi saya dengan uang. Saya tegas dalam menegakan hukum. Selama saya bertugas di daerah ini (Kejari Karo) saya tidak pernah mempermainkan hukum, saya bersih, silahkan, boleh tanya orang lain.
“Percayalah kepada saya, saya tidak main-main menangani kasus ini, kita lihat saja nanti, sesuai dengan wewenang kami (Jaksa) hukum akan kami tegakan setegak-tegaknya,” Ujar JPU David L Sipayung kepada Keluarga korban.
Sementara ayah korban Hasil Sembiring Meliala dan ibu korban Warnita Br Sitepu didampingi keluarganya, Jakup Sitepu mengatakan bahwa peledoi terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya tidak sesuai dengan pengakuan saksi-saksi korban termasuk pada saat rekonstruksi untuk membuktikan kejadian sebenarnya. Jadi peledoi terdakwa itu tadi tidak masuk akal kami.
Semestinya masih ada yang mau kami tambahkan dalam persidangan ini untuk mengungkap kejadian lain, tetapi karena tahapan untuk keterangan tambahan sudah lewat tentu tidak boleh lagi kami sampaikan.
“Untuk itu, dengan rendah hati kami memohon kepada bapak-bapak majelis hakim supaya menegakan hukum seadil-adilnya kepada terdakwa. Satu pesan kami kepada bapak hakim, jangan mau disuap untuk memutuskan hukum dalam kasus ini, karena ini kasus darah, ingat Tuhan akan menghukum bagi orang yang tidak jujur dalam menegakan hukum,” ujar keluarga Yoganta Wijayanta Sembiring. (Fs-Ring)




