Daerah

Diduga Merugikan Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah,Kades Tanjung Pulo Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang Kasus korupsi dana ADD dan DD Desa Tanjung Pulo di Tipikor Pengadilan Negeri Medan (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com

Terkait adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil Pajak Dan Retribusi Daerah serta Desa (DD) di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2019,kasusnya terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negerui medan Medan dengan terdakwa atas nama Daniel Sitepu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra SH MH melalui Kasintel Ifhan Taufiq Lubis SH kepada wartawan pada ,Senin(13/12) mengatakan,bahwa pada Tahun 2018, Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket mendapatkan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 857.417.000 dan Tahun 2019 sebesar Rp1.086.328.000.

Namun dalam pelaksanaannya di duga Daniel Sitepu selaku Kepala Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo menggunakan belanja Desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran Kas (RAK) dan tidak mengembalikan sisa uang (Silpa) ke kas Desa dan membuat bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap dan tidak sah, menyerahkan dokumen laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sesuai dengan dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 404.686.575, dan atas kerugian tersebut ternyata dinikmati oleh terdakwa.

Pasal yang didakwakan yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 b Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Sebutnya.

Lanjut disampaikannya,perkara tersebut,Senin (13 /12) telah dibacakan tuntutan terhadap terdakwa Daniel Sitepu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan pasal dakwaan yang terbukti yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun isi dalam pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Daniel Sitepu pada pokoknya,Pidana Penjara Selama 4 Tahun dan 6 bulan, Denda sebesar Rp. 200.000.000,subsidair 6 bulan kurungan uang pengganti sebesar Rp. 404.686.575 subsidair 1 tahun penjara”Ujarnya. (Ring-FS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close