Daerah

Bupati Karo Keluarkan Instruksi Nomor :360/1760/BPBD/2021 Tentang Penanganan PPKM

Bupati Karo Cory.S.Sebayang (Foto/Ist)

Tanah Karo, Desernews.com

Untuk mengantisipasi wabah virus covid-19 ,kita masyarakat tetap diminta untuk mematuhi Prokes serta memakai masker,jaga jarak,cuci tangan dan hindari kerumunan,dan ini salah satu dapat memutus mata rantai penyebarannya.

Dalam hal ini, Bupati Karo Cory.S.Sebayang mengeluarkan instruksi Nomor 360/1760/BPBD/2021 dan sekali gus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.

Dan begitu juga Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/41/INST/2021 Tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Virus Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan agar Pengendalian penyebaran virus corona dapat dikendalikan.

Dalam hal ini diminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dan Direktur Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Pimpinan BUMN/BUMD,Lembaga di Kabupaten Karo serta seluruh Camat di Kabupaten Karo ,Lurah,Kepala Desa serta pelaku usaha dan masyarakat agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.Begitu juga untuk satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tetap dilakukan jaga jarak.

Khusus untuk pendidikan yang berada pada zona merah seperti di Kecamatan Berastagi yakni kelurahan Gundaling I dan di Kecamatan Kabanjahe, Kelurahan Gung Leto, Gung Negeri, Kampung Dalam, Lau Cimba, Padang Mas dan Desa Ketaren pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik yang berada pada lokasi tersendiri tetap dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 wib dengan penerapan protokol kesehatan,jika ditemukan klaster penyebaran Covid@-19 tempat usaha tersebut ditutup selama 5 hari. Terutama kepada para pedagang dan penyedia jasa wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jika abai akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona -19.

Untuk tempat ibadah,seperi Gereja, Masjid, Musholla, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Khusus wilayah yang berada dalam Zona Merah seperti Kecamatan Kabanjahe dan Kecamatan Berastagi kegiatan peribadatan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah sementara waktu dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

Untuk kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan duka di dalam jambur,wisma,hotel ditutup untuk sementara waktu, apabila kegiatan pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan duka dilaksanakan di rumah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak diizinkan membuat teratak atau pun tenda dan tidak ada hidangan makanan di tempat,begitu juga pertemuan seminar di hotel dan tempat lainnya ditiadakan untuk sementara.

Sedangkan pelaksanaan PPKM di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa desa tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Instruksi Bupati Karo ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.
Ditetapkan di Kabanjahe pada tanggal 7 September 2021
Tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana R.I. di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara di Medan serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo di Kabanjahe. (Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close