Daerah

Puas Nikmati Tubuh Pacar,Laia Lepas Tanggung Jawab,Laki-Laki Asal Nias ini Kini Nikmati Dinginnya Sel Polres Karo

Personil Unit PPA Polres Karo saat mengamankan Tersangka, Germanus Firdaus Laia (Foto/Ist)

Tanah Karo, Desernews.com

Germanus Firdaus Laia (22) Alamat Desa Seribudolok Kecamatan Silimahuta Kabupaten Simalungun tidak menyangka jika dirinya harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasalnya,laki-laki asal Nias ini dijemput Unit PPA Polres Karo karena telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri,sebut saja namanya,Melati (17) pelajar warga Desa Purba Tua Kecamatan Silimahuta Simalungun.

Atas nikmat perbuatannya,maka Germanus Firdaus Laia harus merasakan dinginnya lantai sel Polres Karo sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Menurut informasi yang diperoleh dari penyidik Unit PPA Polres Karo,Jumat (16/7/2021)sekitar pukul 10:30 wib, bahwa benar adanya mengamankan salah seorang laki-laki karena telah melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang masih dibawah umur.

Pelaku ditangkap atas dasar
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 585 / VII / 2021 / SPKT / Polres Tanah Karo / Polda Sumatera Utara, Tanggal 13 Juli 2021.”Ujarnya

Adapun kronologis kejadian,pada hari Minggu (11/7/2021)sekira pukul 21:00 wib, orang tua korban mendapat pesan melalui WhatsAppnya dari nomor yg tidak dikenalnya sama sekali.

Pesan yang dikirim isinya foto dan video anaknya,Melati bersama Germanus Firdaus Laia didalam sebuah kamar hanya menggunakan selimut sampai dengan dada.

Karena merasa curiga,orangtuanya langsung menanyakannya dan korban mengaku kalau Germanus telah menyetubuhinya sebanyak dua kali di dalam kamar penginapan Bersama di Kecamatan Merek Tanah Karo katanya terus terang.

“Germanus juga mengatakan,dia sangat sayang dan bertanggung jawab dan bersedia menikahinya jika Melati hamil.”Terangnya kepada penyidik.

Untuk memastikan keseriusannya Senin (12/7) sekira pukul 10.00 wib, orang tua Melati menemui Germanus untuk menanyakan prihal tersebut,dan Germanus mengaku terus terang kalau dirinya telah membobol pagar yang selama ini dijaga ketat oleh Melati.

Untuk menyelesaikan masalah itu, keluarga Melati berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, namun ditunggu sampai pukul 01.00 wib,pihak keluarga Germanus tidak menampakkan batang hidungnya sehingga tidak ada titik temu.

Merasa disepelekan,keluarga Melati milih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Karo, Selasa (13/7/2021) dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo segera menindak lanjuti laporan tersebut sehingga Bripka Siti.Z.Batubara ,Briptu Mauren Sihombing,Briptu Nopelisa Ginting dan Briptu Sinto Sitepu,Briptu Joma Maha melakukan penangkapan.

“Kini tersangka sudah diperiksa dan sudah diinapkan ke dalam sel sambil menunggu pelimpahan berkasnya ke JPU,”Ujar Penyidik (Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close