Bupati H Asari Tambunan Entaskan Kemiskinan Lewat Program Pengembangan Perumahan Tidak Layak Huni di Deli Serdang

Lubuk Pakam, desernews.com
Pemerintan Kabupaten Deli Serdang memproyeksikan 173 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2021. Dengan perincian 107 unit bersumber dari dana APBD Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan 66 unit lainnya bersumber dari dana DAK.
Hal itu dikatakan Zeifredin Purba ST, Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deli Serdang, saat bincang bincang dengan desernews.com diruang kerjanya di Lubuk Pakam, Jum’at (09/07/2021).
Sebelumnya, tahun 2020 kata Zeifredin Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga telah memproyeksikan 198 unit. Diamana rumah masyarakat yang tidak layak huni dilakukan perbaikan atau rehab dengan istilah bedah rumah.

“Hal ini sebagai komitmen Pak Bupati Ashari bersama Pak Wakil Bupati HM Yusuf Siregar dalam mengentaskan kemiskinan sekaligus menekan jumlah daerah kumuh dan rumah tidak layak huni di Kabupaten Deli Serdang”, ujar Zeifredin Purba.
Lebih lanjut Purba mengatakan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deli Serdang mendapat kepercayaan dari Bupati H Ashari Tambunan untuk mendata serta menangani rumah tidak layak huni di Deli Serdang.

“Bapak Heriansyah Siregar ST, MT selaku Kepala Dinas telah diberi kepercayaan oleh Pak Bupati untuk mendata rumah rumah yang tidak layak huni serta daerah kumuh di Kabupaten Deli Serdang. Dan kami sebagai staf dan bawahan dituntut untuk mensukseskan program pengembangan rumah tidak layak huni ini”, ucap Purba mantap.
Menurut Zeifredin Purba, kriteria rumah tidak layak huni diantanya konstruksi bangunan dapat membahayakan penghuni, lausnya kurang dari 9 meter, kurang mendapat pencahayaan, sirkulasi udara tidak ada dan air bersih tidak memenuhi standart serta sanitasinya buruk.

Cara untuk mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya tersebut, tutur Zeifredin warga yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan dari Kepala Desa setempat dengan kelengkapan berkas. Seperti KTP, KK dan surat tanah milik sendiri.
“Sebenarnya setiap tahunnya bedah rumah tidak layak huni di Deli Serdang tidak cuman 200 an unit, tapi lebih. Seperti dana CSR perusahaan juga banyak diarahkan Pak Bupati untuk RTLH melalui kepala dinas. Belum lagi program camat camat yang menggandeng pengusaha dan masyarakat, seperti yang dilakuakn Camat Galang, Ama Fitriyan ”, pungkas Zeifredin Purba. (Penulis : Nurdin Barus)





