Koalisi Sipil Pemantau Pilkada Aceh Temukan Kerawanan Politik Uang Secara Masif
Banda Aceh, desernews.com
Koalisi Sipil Pemantau Pilkada (KSPP) Aceh, temukan beberapa titik krusial kerawanan politik uang jelang Pilkada Aceh 2024 mendatang. Trik dan modus money politic juga ditemukan berbeda dari sebelumnya. Hal tersebut disampaikan pada koneferensi pers yang dilakukan di Sekber Jurnalis pada Senin (25/11).
Destika Gilang Lestari, Salah satu anggota KSPP Aceh mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilaksanakan selama proses kampanye pilkada mulai bulan September sampai dengan November, hingga memasuki masa tenang ditemukan beberapa fakta lapangan terkait tingginya peningkatan transaksional keuangan.
Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilaksanakan selama proses kampanye pilkada mulai bulan September sampai dengan November, hingga memasuki masa tenang ditemukan beberapa fakta lapangan terkait tingginya peningkatan transaksional keuangan dengan berbagai modus yang dilakukan oleh para tim sukses calon kepala daerah.
Destika juga menambahkan bahwa modus operandi baru yang dilakukan juga lebih kepada pemanfaatan teknologi non tunai, melalui pencatatan nama calon pemilih hingga pencatatan nomor rekening untuk dilakukan transaksi non tunai melalui aplikasi keuangan.
Ada yang menarik dari hasil temuan kali ini, yaitu modus operandi baru yang dilakukan oleh para timses juga lebih kepada pemanfaatan teknologi non tunai, melalui pencatatan nama calon pemilih hingga pencatatan nomor rekening untuk dilakukan transaksi non tunai melalui aplikasi keuangan.
Selain temuan transaksional politik uang, juga ditemukanya narasi ujaran kebencian dan hoaks yang dikembangkan oleh para timses yang dikirim secara berantai pada minggu tenang melalui social media. Sehingga menurutnya, dengan temuan bersama dari Koalisi Sipil Pemantau Pilkada (KSPP) Aceh yang terdiri dari GeRAK Aceh, AWPF, MaHA, Kamu Demres, Koalisi Inklusi, SP Aceh, CYDC, For Hati Banda Aceh, For Hati Aceh, Flower Aceh ini mendesak kepada penyelenggara pilkada dan aparat penegak hukum untuk aktif mencegah perilaku tak etis tersebut.(TJ/DN)