Medan

Sopir Dijerat Kasus Kehutanan, Kuasa Hukum Tantang Gakkum Buktikan Asal-usul Kayu

Ist.

Medan, desernews.com
Proses hukum terhadap seorang sopir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menuai keberatan dari tim kuasa hukum. Mereka mempertanyakan dasar penetapan tersangka, khususnya terkait hubungan antara kliennya dengan dugaan tindak pidana kehutanan serta asal-usul kayu yang diamankan penyidik.

Keberatan tersebut disampaikan Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH & Rekan, selaku kuasa hukum tersangka, Jumat (28/8/2026).

Menurut Ramces, kliennya merupakan seorang sopir yang menjalankan pekerjaan mengangkut kendaraan atau muatan kayu. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk mengaitkan profesi dan aktivitas mengangkut kayu tersebut dengan dugaan tindak pidana pembalakan liar.

“Sebagai sesama orang hukum, kami tidak keberatan dan tidak menolak proses penegakan hukum. Tetapi tegakkanlah hukum sesuai pondasinya, sesuai aturan mainnya atau SOP-nya. Menurut penilaian kami sebagai pengacara tersangka, proses ini sudah seperti koboi, mal administrasi atau malpraktik,” ujar Ramces.

Ramces menilai, salah satu hal mendasar yang harus dijelaskan dalam perkara tersebut adalah asal-usul kayu yang menjadi barang bukti.

Penyidik, menurutnya, perlu mengungkap secara terang dari mana kayu tersebut berasal, di mana lokasi penebangan, apakah benar berasal dari kawasan hutan, siapa yang melakukan penebangan, kapan serta bagaimana penebangan dilakukan, hingga bagaimana hubungan kliennya dengan rangkaian peristiwa tersebut.

“Harus jelas hubungan antara orang, perbuatan pidana dan alat bukti. Jangan sampai seseorang hanya karena berprofesi sebagai sopir yang mengangkut kayu kemudian otomatis dianggap terlibat dalam pembalakan liar,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, harus terdapat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan konkret dari kliennya yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan.

“Keberatan kami bukan terhadap penegakan hukumnya, tetapi terhadap proses yang dilakukan. Seperti kutu lompat,” ucap Ramces.

Kuasa hukum juga mempertanyakan hubungan personal tersangka dengan kawasan hutan yang diduga menjadi sumber kayu.

Ramces menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kliennya tidak ditemukan sedang melakukan penebangan pohon maupun berada di kawasan hutan dalam rangka melakukan pembalakan.

Karena itu, pihaknya meminta penyidik dapat membuktikan secara objektif hubungan antara kayu yang diamankan dengan kawasan hutan yang dimaksud serta hubungan tersangka dengan dugaan perbuatan pidana tersebut.

“Yang harus dibuktikan bukan sekadar adanya kayu, tetapi juga siapa yang melakukan perbuatan pidana dan apa peran klien kami dalam perkara ini,” katanya.

Selain substansi perkara, tim kuasa hukum juga mempertanyakan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penangkapan, penyitaan kendaraan dan muatan kayu, penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan telepon genggam milik tersangka.

Khusus terkait penyitaan telepon genggam, Ramces mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut.

Menurut dia, berdasarkan keterangan kliennya, telepon genggam tersebut tidak tercantum dalam surat perintah penyitaan yang diterimanya.

“Perlu diuji apakah benar terdapat surat perintah penyitaan terhadap HP tersebut, apakah tercantum dalam surat perintah atau berita acara penyitaan, serta apa hubungan HP itu dengan tindak pidana yang disangkakan,” jelasnya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah proses pemeriksaan terhadap kliennya yang disebut kuasa hukum dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum sejak awal.

Ramces menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan status hukum kliennya pada saat pemeriksaan serta ketentuan hukum acara pidana mengenai hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum.

“Apabila pada saat pemeriksaan Pemohon telah berada dalam posisi sebagai tersangka dan secara hukum wajib diberikan pendampingan, tetapi pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan yang diwajibkan, maka proses pemeriksaan tersebut patut diuji keabsahannya,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan ada atau tidaknya gelar perkara pada tahapan penyelidikan maupun dalam proses penetapan tersangka.

Menurut mereka, mekanisme tersebut penting untuk memastikan adanya evaluasi terhadap peristiwa pidana, alat bukti, unsur pasal yang disangkakan, keterlibatan tersangka serta hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana.

Menghadapi persoalan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah hukum.

“Kami sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan baru-baru ini. Kami juga sudah menyurati atasan terkait agar perilaku-perilaku bawahan seperti itu segera mendapat atensi dan ditindak,” ungkap Ramces.

Selain jalur tersebut, pihaknya juga mempertimbangkan upaya hukum formal, termasuk mengajukan praperadilan dan kemungkinan gugatan perdata sesuai dasar serta kewenangan hukum yang tersedia.

Ramces menyebut praperadilan akan menjadi salah satu instrumen untuk menguji keabsahan tindakan hukum penyidik, termasuk penetapan tersangka maupun tindakan upaya paksa lainnya sepanjang termasuk objek yang dapat diperiksa berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya PPNS di lingkungan Gakkum Kehutanan, menjalankan kewenangan secara profesional, cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pemerintah, terutama oknum-oknum PPNS di lingkungan Gakkum, segera memperbaiki diri terhadap segala regulasi, terutama regulasi yang baru, supaya memahami ilmu hukum dan kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi ke depannya,” katanya.

Ramces menegaskan, kewenangan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk memastikan hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi.

“Negara sudah menggaji dan memberikan fasilitas, tetapi hasilnya jangan sampai terkesan asal jadi,” pungkasnya.(DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close