Aceh Darussalam

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Meresmikan Kenaikan Kelas PN Jantho dari Kelas II ke Kelas I B

Ist.

Aceh Besar, desernews.com
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh H. Nursyam SH, MH Meresmikan Kenaikan Kelas PN Jantho dari kelas II ke Kelas IB yang berlangsung di Jantho pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026.

Prosesi peresmian ini berlangsung di Aula PN Jantho yang dihadiri Bupati, Kajari, Kapolres, Rektor ISBI, Ketua MPU, MAA, para Muspida lainnya. Turut juga hadir para Hakim Tinggi, WKPN Banda Aceh, KPN Sigli, para Hakim serta warga PN Jantho.

Dalam sambutan peresmian tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan bahwa kenaikan kelas bukan prestasi, tetapi karena bertambahnya jumlah perkara sehingga beban kerja semakin meningkat, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

Dengan jumlah perkara yang semakin meningkat maka tuntutan beban kerja menjadi semakin berat. Karenanya fasilitas dan kesejahteraan para Hakim dan karyawan juga akan semakin meningkat.

Konsekuensi dari kenaikan kelas ini maka Hakim yang bertugas di PN Jantho tidak bisa lagi Hakim yang baru diangkat, tetapi harus Hakim yang sudah berpengalaman bertugas di Kelas II.

Selanjutnya, manfaat bagi masyarakat Aceh Besar bahwa dengan kenaikan Kelas ini akan membawa harapan yang lebih baik, dimana masyarakat Aceh Besar mendapatkan pelayanan yang lebih optimal dari sekarang.

Wakil Bupati Aceh Besar, Drs H Syukri A Jalil menyampaikan, harapan kami dengan kenaikan kelas ini, pelayanan hukum bagi pencari keadilan di Aceh Besar menjadi semakin optimal, cepat dan tepat.

Dr Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT BNA yang hadir mendampingi KPT, menjelaskan bahwa wilayah hukum (juridiksi) yang menjadi wilayah kerja PN Jantho adalah seluruh teritorial Kabupaten Aceh Besar yang ibukotanya di Jantho. Kabupaten Aceh Besar memiliki 23 kecamatan dengan jumlah penduduk 439.049 jiwa.

Dalam jajaran Badan Peradilan Umum (Badilum) pada Mahkamah Agung bahwa setiap Pengadilan memiliki jenjang kelasnya, yaitu untuk Pengadilan Negeri dimulai dari yang terendah: Kelas II, Kelas IB, Kelas IA, dan Kelas IA Khusus. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi, klasifikasinya bukan berdasarkan Kelas, melainkan berdasarkan tipe, yaitu Pengadilan Tinggi Tipe A dan Pengadilan Tinggi Tipe B. (T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close