Pengamat: Batalkan Jika Pusat Terus Permainkan ACEH

Banda Aceh, desernews.com
Pada dasarnya Gas Blok Andaman adalah milik Aceh, yang rencananya dikelola oleh Proyek gas raksasa Blok Andaman (South Andaman) yang dikelola Mubadala Energy ditargetkan mulai produksi pada 2028. Hal itu disampaikan oleh DR. Taufiq A. Rahim pengamat ekonomi dan politik Aceh kepada wartawan di kantornya di Banda Aceh pada Selasa, 7 Juli 2026.
Lebih jauh Akademisi UNMUHA itu mengatakan, dimana posisi gas dari lepas pantai utara Aceh ini akan diproses melalui fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di laut, bahwa, kekuasaan dan wewenang pengelolaan tambang Minyak dan Gas (Migas) berdasarkan Surat Menteri ESDM-RI Nomor T-465/MG.04/ MEM.M/2025, maka secara penuh dilibatkan pemerintah Aceh untuk mengelola 12-200 mil laut.
Hal ini merupakan kebijakan resmi yang dikeluarkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada 23 Oktober 2025. Surat ini membuka peluang dan kewenangan bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi (migas) di laut lepas sejauh 12 hingga 200 mil.
Demikian juga ini membuktikan bahwa, perluasan wilayah kewenangan pengelolaan yaitu, memberikan hak kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola dan terlibat langsung dalam pengelolaan migas di lepas pantai yang sebelumnya berada di luar jangkauan kewenangan provinsi, hingga mencapai batas 200 mil.
Selanjutnya hal ini, merupakan penguatan Koordinasi Hulu Migas yaitu, menetapkan pedoman tata kelola koordinasi dan pelaporan kegiatan usaha hulu migas di wilayah Aceh agar berjalan serta sinergis dengan pemerintah pusat, bukan berarti Gas Blok Andaman milik Aceh, dan Aceh yang memberikan profit sharing (bagi hasil) kepada Pemerintah Pusat.
Karena itu pula, jelas bahwa, untuk berkaitan dengan sumber gas alam yang berada di Pulau Andaman adalah milik Aceh, karena dari Aceh sebagai wilayah Pemerintahan yang terdekat dengan Pulau Andaman, yang memiliki wewenang secara politik dan Undang-Undang (UU) pada ujung Barat Indonesia. Dimana titik paling selatan gugusan pulau ini (Indira Point di Kepulauan Nicobar) hanya berjarak sekitar 90 mil laut dari pantai utara Aceh (Sumatra).
Demikian pula, Amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2013. Pasal 91, tentang Aceh memiliki hak kelola hingga atau sampai dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Disamping itu juga bahwa, Memorandum of Understanding BPMA-SKK MIGAS pada Mei 2026, bahwa Kerjasama resmi Kelola migas di atas 12 mil laut, ini mesti ditolak oleh Pemerintah Aceh.
Karena ini merupakan wewenang Aceh disamping diperkuat dengan UU Pemerintaha Aceh (UUPA), UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan kesepakan Damai Aceh Tahun 2005, dan turunannya terhadap wewenang yang dituangkan terhadap Qanun Aceh yang mesti diterus disempurnakan, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh mesti terus meningkat berlandaskan sumber daya alam (Resources) milik Aceh atau rakyat Aceh.
Hal yang sangat disesali adalah, Gas milik Aceh, tetapi pembagiannya sebagai hasil eksploitasi, berdasarkan persetujuan Rencana Pengembangan (PoD I) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman, skema bagi hasil yang tercantum saat ini adalah 4% untuk gas dan 6% untuk minyak. Ini sama sekali tidak rasional. Hal yang sangat menetukan adalah yang memberikan profit sharing atau bagi hasil adalah Aceh. Ini sangat sangat tidak memiliki rasional ekonomi serta sangat diskriminatif serta merupakan praktik neo-kolonialisme terhadap pengausaan sumber daya alam (resouces) Aceh. Karena sudah berulang kali Aceh tertipu, dibohongi serta dibodohi dengan cara bagi hasil yang selalu merugikan serta tidak memberikan multiplier effect economics bagi Aceh.
Dengan demikian, sebagai proyek strategis nasional tetap berlandaskan kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, yang merupakan turunan dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki Tahun 2005, juga Qanun Aceh tentang sumber daya alam Minyak dan Gas (Migas).
Pada prinsipnya Aceh memiliki dasar hukum bersifat “lex specialist”, ini mesti dijunjung tinggi oleh Pemerintah Pusat Jakarta, karena UUPA juga produk politik-hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun demikian, jika Pemerintah Pusat terus mempermainkan Aceh terhadap pengelolaan dan pembagian hasil yang semestinya kewenangan politik serta kebijakannya ada pada Aceh.
Maka batalkan saja eksplorasi serta eksploitasi Blok Andaman, ini lebih baik, bermartabat, beradab bagi Aceh. Sehingga tidak terus menerus Aceh dipermainkan dengan kebijakan politik-ekonomi yang selalu merugikan Aceh. Ini diperlukan keberanian serta ketegasan elite politik dan Pemimpin Aceh (Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh/DPRA), sesungguhnya ini juga mempertegas identitas Aceh yang bermartabat, berkeadilan serta beradab.
Aapalagi jika Pemerintah Pusat tidak menghargai dan menghormati kekhususan Aceh. (T. Jamaluddin)




