Pemerintah Aceh WTP Didapat, Hutang Tercatat

Banda Aceh, desernews.com
Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), atas laporan keuangan tahun 2025, temuan BPK di beberapa item harus menjadi perhatian serius diantaranya yang menjadi perhatian adalah utang pemerintah Aceh yang mencapai Rp. 655 Milyar rupiah.
Dari jumlah utang tersebut Rp 416 Milyar rupiah berasal dari kewajiban belanja RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh.
Menurut BPK perencanaan dan melaksanakan belanja Rumah sakit belum menyesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia, sehingga berdampak pada kewajiban pembayaran tahun berjalan.
Banyak hal temuan auditor selain masalah utang ada juga kelemahan pengelolaan keuangan daerah pada Dinas pendidikan Dayah Aceh, dan pengadaan multimedia dan media interaktif yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp 3,184 Milyar.
Catatan BPK pengelolaan persediaan belum tertib dari sejumlah Satuan Kerja perangkat Aceh ( SKPA), ditemukan kehilangan persediaan pada Dinas pendidikan Dayah Aceh senilai Rp 1,3 Milyar. Selain pada Dinas pendidikan Dayah ada juga temuan lain yaitu pembayaran kepada beberapa penyedia jasa senilai Rp 1,84 Milyar rupiah
Dengan banyak nya temuan temuan , BPK
Meminta Pemerintah Aceh untuk mencari solusi dan mengambil tindakan yang terukur untuk menyelesaikan utang RSUZA, dan di sesuaikan Kebutuhan anggaran dan mengurangi belanja non prioritas.
Untuk SKPA yang ditemukan objek temuan di minta segera mengembalikan kelebihan bayar ke kas Daerah.
Sementara itu Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan pemerintah Aceh siap menindak lanjuti seluruh Rekomendasi BPK RI terhadap Laporan keuangan Pemerintah Aceh TA 2025, hal itu disampaikan pada rapat paripurna DPR Aceh Senin 22 Juni 2026.
Lebih lanjut Gubernur Muzakir Manaf mengatakan setiap rekomendasi BPK akan segera dipelajari dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengelola keuangan lebih baik kedepan.
Dalam hal ini, Mualim berharap BPK terus memberi arahan selama proses penyelesaian berbagai temuan agar dapat ditindaklanjuti, supaya tidak terjadi kerugian keuangan daerah. (T. Jamaluddin)




