Nusantara

Sengketa Tapak Pembangunan Gedung KDMP Nagari Cubadak Tengah Masih Berproses, Ahli Waris Ajukan Gugatan ke KAN

Asrianto Nasution.


‎Pasaman, desernews.com
‎‎Persoalan tapak pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, hingga kini masih menjadi polemik dan belum mencapai penyelesaian final.

‎Asrianto Nasution (51), warga Padang Alai, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, kepada wartawan di Simpang Empat, Sabtu (6/6/2026), menegaskan bahwa dirinya merasa keberatan apabila lahan yang menurutnya merupakan tanah warisan keluarganya dihibahkan oleh pihak yang bukan pemilik sah tanah tersebut.

‎”Bagaimana mungkin tanah kami dihibahkan oleh orang lain yang bukan pemiliknya. Sampai saat ini persoalan tersebut belum ada penyelesaiannya,” tegas Asrianto.

‎Menurut Asrianto, tanah yang menjadi lokasi pembangunan Gedung KDMP tersebut dihibahkan oleh Desmi Warni, warga Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.

‎Namun, ia mengklaim sebagian lahan yang digunakan merupakan tanah warisan orang tuanya yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

‎Untuk memperjuangkan hak yang diyakininya, Asrianto mengaku telah mengajukan gugatan kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Cubadak. Ia berharap perkara tersebut dapat segera disidangkan setelah kepengurusan KAN selesai dikukuhkan.

‎”Surat pengajuan kami sudah masuk ke kantor wali nagari dan KAN. Karena pengurus KAN baru dikukuhkan, maka perkara ini belum sempat disidangkan,” ujarnya.

‎Asrianto menjelaskan, gugatan yang diajukan didasarkan pada surat pernyataan yang ditandatangani Edi Anrepa Manaon porang selaku pemegang hak ulayat atas tanah perumahan di Kampung Baru, Jorong Batang Tuhur, Nagari Cubadak Barat dan Ninik mamak penghulu adat. Surat tersebut juga diketahui dan ditandatangani KAN Nagari Cubadak Ahmad Azizan Laut Api.

‎ Dalam surat tersebut disebutkan adanya penyerahan hak penguasaan atas sebidang tanah ulayat seluas lebih kurang 3.000 meter persegi kepada Mastini (58), warga Padang Alai, yang merupakan adik dari ibunya dan termasuk ahli waris keluarga.

‎Lebih lanjut, Asrianto juga mengklarifikasi pernyataannya yang disampaikan saat mediasi yang digelar Pemerintah Nagari Cubadak Tengah di kantor wali nagari pada 4 Mei 2026 lalu.

‎Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut dirinya tidak pernah menyalahkan Pemerintah Nagari Cubadak Tengah maupun pihak KDMP. Bahkan, ia mengaku mendukung program pemerintah tersebut.

‎”Saya tidak menyalahkan pemerintah nagari, tidak menyalahkan KDMP, dan tidak menyalahkan Babinsa. Saya mendukung program pemerintah ini karena saya juga putra daerah Dua Koto. Ibu saya orang Dua Koto dan bapak saya juga orang Dua Koto,” katanya.

‎Namun demikian, dukungan tersebut menurut Asrianto memiliki syarat, yakni pembangunan dilakukan di atas lahan yang tidak menjadi bagian dari tanah warisan keluarganya.

‎”Saya tidak menghalangi pembangunan. Yang saya persoalkan hanya bagian tanah orang tua saya yang menurut saya terkena sekitar 10 x 20 meter. Di luar itu saya tidak mempermasalahkan,” ujarnya.

‎Asrianto mengaku sejak awal telah menyampaikan hal tersebut kepada Babinsa yang mendampingi proses pembangunan.”Saya sudah bilang, silakan dibangun pada lahan yang bukan milik orang tua saya. Tapi untuk tanah orang tua saya mohon jangan dibangun sebelum persoalannya selesai,” katanya.

‎Ia juga membenarkan adanya rekaman percakapan yang menyebut dirinya tidak keberatan terhadap pembangunan Gedung KDMP. Menurutnya, pernyataan tersebut harus dipahami secara utuh bahwa ia mendukung pembangunan sepanjang status lahan yang disengketakan terlebih dahulu diselesaikan.

‎”Saya memang tidak keberatan pembangunan dilakukan karena ini program pemerintah. Tetapi persoalan tanahnya harus diselesaikan dulu. Kalau ada pemberitaan yang menyebut sudah berdamai dan selesai, saya keberatan karena sampai hari ini belum ada kata sepakat,” tegasnya.

‎Menurut Asrianto, hingga saat ini belum ada keputusan musyawarah maupun putusan adat yang menyelesaikan sengketa tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan di KAN Cubadak.

‎Sementara itu, proses penyelesaian sengketa lahan tersebut masih menunggu agenda persidangan di Kerapatan Adat Nagari Cubadak untuk menentukan status dan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

‎Dengan demikian, persoalan tapak pembangunan Gedung KDMP Nagari Cubadak Tengah masih berstatus dalam proses penyelesaian dan belum mencapai kesepakatan final antara para pihak yang bersengketa.

‎ Sementara itu Desmi Warni menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga dari pihak nenek dan ibunya yang menurutnya telah dikuasai turun-temurun sejak dahulu.

‎“Sesuai petuah nenek dan ibu saya, melihat kenyataan riil di lapangan dan fakta yang ada hingga sekarang, itu bisa saya tunjukkan. Apa yang saya sampaikan ini bisa saya pertanggungjawabkan, bukan sekadar kata-kata, tetapi fakta riil di lapangan. Karena ini menyangkut tanah emak saya,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, tanah yang berada satu hamparan dengan lokasi pembangunan gedung KDMP itu merupakan wilayah yang selama ini dikuasai keluarganya. Menurutnya, tanda-tanda kepemilikan juga masih dapat dikenali hingga sekarang.

‎“Bukti kepemilikan kami di sana ditandai dengan pohon mangga dan rumpun bambu. Karena di mana pun tanah nenek saya berada selalu ditanam bambu, sebab nenek dahulu berjualan lemang,” katanya.

‎Selain itu, Desmi Warni juga menyebut adanya pohon kelapa sawit yang telah berusia lebih dari 25 tahun sebagai bagian dari penanda lahan keluarga mereka.“Bibit sawit itu dulu dibeli dari Simpang Empat Pasaman Barat.

‎Sementara itu, Agus, abang kandung Desmi Warni, yang ditemui wartawan di lokasi pembangunan Gedung KDMP di Kejorongan Batang Tuhur, Sabtu (9/5/2026), yang lalu mujuga menegaskan keyakinannya bahwa lahan tersebut merupakan peninggalan orang tua mereka.

‎“Tidak ada siapa pun yang punya tanah di sini selain milik kami. Sudah 69 tahun umur saya, tidak pernah ada yang mengganggu. Baru sekarang ada yang mengaku punya tanah setelah adanya pembangunan gedung KDMP ini,” kata Agus.(H.Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close