Nusantara

Polsek Dua Koto Luncurkan Terobosan Baru Pelayanan dan Keamanan, Dorong Kolaborasi dengan Wali Nagari

Kapolsek Dua Koto, Ipda Rido M. Simamora SH saat menyampaikan arahan kepada peserta apel gabungan tingkat kecamatan Dua Koto.


‎Pasaman, desernews.com
‎Polsek Dua Koto, Polres Pasaman, di bawah kepemimpinan Kapolsek Ipda Rido M. Simamora, SH, terus melakukan berbagai terobosan baru dalam meningkatkan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

‎Salah satu langkah inovatif yang dilakukan adalah mendorong kolaborasi aktif antara aparat kepolisian dengan seluruh wali nagari, jorong, serta unsur pendidikan di wilayah Kecamatan Dua Koto.

‎Hal ini disampaikan Kapolsek saat mengikuti apel pagi gabungan tingkat kecamatan yang dihadiri Camat Dua Koto Hapnil Wadi SH, para wali nagari, kepala jorong, kepala sekolah mulai dari SD, SMP hingga SMA, serta undangan lainnya yang digelar di halaman kantor camat Dua Koto di Andilan,Senin(13/4/2026)

‎Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan pentingnya komunikasi cepat dan sinergi antar unsur pemerintahan dan masyarakat. Ia menghimbau agar setiap peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat segera dilaporkan.

‎“Segera laporkan setiap kejadian kepada Bhabinkamtibmas setempat atau langsung ke Kapolsek agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

‎Menyikapi kendala jaringan komunikasi di wilayah Dua Koto, Kapolsek juga memperkenalkan solusi alternatif melalui layanan call center 110 yang merupakan layanan internal kepolisian dan bebas pulsa.

‎“Jika sulit jaringan, masyarakat bisa menghubungi 110. Nanti dari Polres Pasaman akan menghubungi kami dan kami langsung turun ke lokasi kejadian,” jelasnya.

‎Selain itu, Kapolsek juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pengurusan surat kehilangan seperti KTP, ATM, SIM, dan dokumen penting lainnya dapat dilakukan langsung di Polsek Dua Koto tanpa dipungut biaya alias gratis.

‎Sementara itu, untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), masyarakat tetap harus mengurusnya melalui Polres Pasaman dengan biaya sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp30.000.

‎Namun, untuk mempermudah proses, pengajuan data dapat dilakukan terlebih dahulu secara online melalui Polsek.
‎“Dengan sistem ini, masyarakat cukup datang ke Polres Pasaman untuk mengambil SKCK yang sudah diproses,” ujarnya.

Camat Dua Koto, Hapnil Wadi SH bersama para Wali Nagari sedang tekun mencermati paparan dari Kapolsek Dua Koto, Ipda Rido M Simamora SH sebelum pelaksanaan apel pagi.

‎Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menyoroti maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Ia mengingatkan para kepala sekolah agar lebih aktif memberikan edukasi kepada siswa terkait bahaya narkoba.

‎Menurutnya, banyak kasus yang berawal dari kebiasaan merokok, kemudian berkembang ke penyalahgunaan zat berbahaya seperti lem dan obat-obatan yang dicampur.

‎“Anak-anak jangan mudah disuruh mengantarkan barang yang tidak diketahui isinya. Modus bandar narkoba sering memanfaatkan pelajar sebagai kurir,” ungkap Kapolsek.

‎Ia juga mengingatkan bahwa meskipun anak di bawah umur memiliki perlakuan hukum berbeda, keterlibatan dalam kasus narkoba tetap berdampak buruk terhadap masa depan mereka, termasuk dalam pengurusan administrasi seperti SKCK.

‎Sebagai langkah preventif, Polsek Dua Koto dalam waktu dekat akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada para pelajar.

‎Terobosan dan langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat sinergitas antara kepolisian, pemerintah nagari, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif, khususnya di wilayah Kecamatan Dua Koto.(H.Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close