Uncategorized

Terdapat Bau Amis di Balik Piring Makan Gratis, BGN Sumut Ancam Segel SPPG yang Tidak Patuhi Aturan Sanitasi

Disebut limbah SPPG di Langkat meresahkan masyarakat. Di Sumut banyak SPPG tidak memiliki IPAL sesuai standar BGN Pusat ( Pikiran Rakyat Medan – dok masyarakat )

Medan, desernews.com
Di balik deru kompor dan aroma masakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ambisius, sebuah persoalan pelik menyeruak dari balik dapur. Bukan soal rasa, melainkan sisa.

Laporan mengenai pencemaran lingkungan akibat limbah dapur di Sumatera Utara kini memaksa Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sikap tegas. Patuhi aturan sanitasi atau berhenti beroperasi.

​Persoalan ini memuncak setelah warga di sekitar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kwala Bingai dan SPPG Pantai Gemi 2, Kabupaten Langkat, mulai mengeluhkan aroma tak sedap dan pembuangan limbah yang tak terkelola.

​Kepala BGN Sumatera Utara, Agung Kurniawan, tidak main-main. Ia menegaskan bahwa setiap unit SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baginya, kesehatan anak-anak yang menerima makanan harus sejalan dengan kesehatan lingkungan tempat makanan itu diproses.

​”Kami meminta masyarakat untuk proaktif. Jika menemukan SPPG yang membuang limbah sembarangan atau tidak memiliki IPAL, segera laporkan,” ujar Agung dengan nada bicara yang lugas.​

Ketegasan ini bukan tanpa alasan. Di Langkat, keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan dapur SPPG tengah menjadi sorotan.

Nama Yayasan Tathya Dharaka

Sejati Nama Yayasan Tathya Dharaka Sejati yang sempat bekerja sama dengan pihak swasta kini berada di bawah radar pengawasan ketat setelah munculnya isu pencemaran tersebut.​Di tingkat nasional, Kepala BGN Dadan Hindayana telah mematok standar tinggi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI.

Dadan memberikan tenggat waktu yang mencekik bagi para pengelola. Maksimal satu bulan.

​Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) wajib dikantongi maksimal 30 hari setelah kompor pertama menyala.​

Rekomendasi Dinas Kesehatan. Pengelola wajib berkoordinasi dengan dinkes setempat untuk memastikan standar keamanan pangan.​

Sanksi Pemberhentian.Jika dalam tenggat waktu yang diberikan IPAL dan SLHS tidak terpenuhi, BGN tidak segan menghentikan operasional secara permanen.​

“Kami memberikan kesempatan, tapi jika kesempatan itu diabaikan, kemungkinan besar SPPG tersebut akan kita hentikan operasionalnya,” tegas Dadan.

​Sumatera Utara memegang beban target yang masif. Hingga awal 2026, provinsi ini diproyeksikan memiliki 1.792 unit SPPG.

Saat ini, ratusan unit telah beroperasi melayani ratusan ribu penerima manfaat.​Namun, di tengah akselerasi pembangunan infrastruktur gizi ini, kualitas lingkungan menjadi pertaruhan. BGN menyadari bahwa piring yang bersih harus berasal dari dapur yang tidak mengotori sungai dan tanah warga. (PR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close