Advertisement

80 Guru SD dan SMP Padanglawas Ikuti Diklat Penilaian Angka Kredit Guru

Wakil Bupati Padanglawas ,drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu .CHt.MM.M.Si memasang tanda peserta kepada perwakilan guru yang ikuti pendidikan dan pelatihan penilaian angka kredit guru dilingkungan pemerintah .

Palas, desernews.com

Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Padanglawas (Palas)  melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud ) menggelar Diklat penilaian angka kredit guru dilingkungan pemerintah  bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM(BKPSDM).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Padanglawas ,drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu .CHt.MM.M.Si  di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan,Senin (8/3/2021).

Diklat yang menghadirkan narasumber dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)  Provinsi Sumut ,berlangsung selama 4 hari mulai 8 – 11Maret 2021 yang  diikuti sebanyak 80 peserta  guru SD dan SMP

Dalam sambutannya Wakil Bupati drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu .CHt.MM.M.Si mengatakan, kegiatan Diklat penilaian angka kredit guru sangat penting bagi guru menuju profesional sehingga mampu membuat peserta didik menjadi nyaman dalam menuntut ilmu.

Kata Wabup , dengan adanya Peraturan Menpan dan RB No 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ,maka guru harus mengetahui kinerjanya yang dapat dikonversikan menjadi angka kredit sehingga kenaikan pangkat dapat berjalan lancar .

“Penilaian ini pada dasarnya merupakan upaya peningkatan pelayanan kepangkatan kepada aparatur pemerintah dengan kualifikasi jabatan fungsional guru ,”kata Wabup Zarnawi

Wabup berharap, pelaksanaan pelatihan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis PNS jabatan fungsional dalam kepangkatan dan penilaian angka kredit khususnya bagi tenaga fungsional guru .

Peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan ini ,kata Wabup berharap , dapat memberikan ilmunya kepada guru -guru lain yang ada di sekolah masing -masing.

“Saya yakin kedepan tidak ada lagi alasan pangkat guru terhenti pada golongan IV/a karena sesuai dengan Peraturan Menpan dan RB No 16 Tahun 2009 ,”terang Zarnawi.

Guru pada waktu tertentu tidak naik -naik pangkatnya maka guru yang bersangkutan dapat diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan fungsional guru dan dipindahkan menjadi pegawai biasa.

” Kita harapkan tidak terjadi dilingkungan pemerintah kabupaten Padanglawas ,” ujarnya.

Wabup juga berharap , para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memahami pentingnya penilaian angka kredit sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan di unit kerja masing -masing.

“Melalui kegiatan pelatihan diharapkan hasilnya adanya kesamaan pemahaman dalam prosedur penyusunan dan kelengkapan penilaian angka kredit secara efektif ,efesien ,dinamis dan lebih bermakna ,”pungkasnya.

Tampak hadir diacara pembukaan Diklat penilaian angka kredit guru , Plt Asisten II ,Panguhum Nasution , Kepala Inspektorat ,Inspektur Harjusli Fahri Siregar .SSTP, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan ,Hj Rosidawati Suryani .S.Pd dan Plt Kaban BKPSDM ,Adi Putra Hasibuan .(ISN/DN).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih