Advertisement

8 Warga Judi Online Tebak  Bola Digulung Polisi di Desa Sangkilon

Delapan warga pemain judi online bola bola menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Palas .

Palas ,desernews.com –

Sedang Asik tebakan nomor  judi secara online  mengunakan alat  Handphone Android. Delapan warga Sangkilon ,Kecamatan Lubuk Barumun ,Kabupaten Padanglawas (Palas) digulung personel Satreskrim Polres Padanglawas  ,Selasa (9/2/2021) di Desa Sangkilon ,sekira pukul 23.00 WIB

Kedelapan warga tersebut yaitu  MNH (29), SHH (30), MH (29), RS (25) dan DD (24) Warga Desa Sangkilon Lubuk Barumun,

Sementara Tiga  lainnya ,MAN (22), MP (41) dan AIH (25) merupakan warga Desa Janji Lobi Lima Kecamatan Lubuk Barumun,

Barang bukti yang didapat dari tangan para pelaku judi online satu  unit Hand Phone merek VIVO dengan Sim Card dengan nomor 0852-9717 xxxx dan Uang tunai Rp. 486.000.

Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Aman Putra B.SH  mengatakan, membenarkan,adanya  penangkapan terhadap delapan warga  di lokasi Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun terkait judi online bola -bola .

Kata Aman,  kedelapan warga  tersebut tertangkap tangan ketika melakukan perjudian online jenis Bola bola mengunakan handphone android

Tertangkapnya para pelaku judi online bola -bola berdasarkan  imformasi masyarakat yang telah resah dengan perjudian online tersebut

Menerima informasi tersebut ,KBO Reskrim Polres Padang Lawas Iptu Suyetno bersama Ipda  BC Nasution SH bersama personel Satreskrim langsung  mengiring kedelapan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Padanglawas  guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya,pungkas AKP Aman (ISN/DN)

 

 

Keterangan Photo : Delapan warga pemain judi online bola bola menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Palas .

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih