8 Warga Judi Online Tebak Bola Digulung Polisi di Desa Sangkilon
Palas ,desernews.com –
Sedang Asik tebakan nomor judi secara online mengunakan alat Handphone Android. Delapan warga Sangkilon ,Kecamatan Lubuk Barumun ,Kabupaten Padanglawas (Palas) digulung personel Satreskrim Polres Padanglawas ,Selasa (9/2/2021) di Desa Sangkilon ,sekira pukul 23.00 WIB
Kedelapan warga tersebut yaitu MNH (29), SHH (30), MH (29), RS (25) dan DD (24) Warga Desa Sangkilon Lubuk Barumun,
Sementara Tiga lainnya ,MAN (22), MP (41) dan AIH (25) merupakan warga Desa Janji Lobi Lima Kecamatan Lubuk Barumun,
Barang bukti yang didapat dari tangan para pelaku judi online satu unit Hand Phone merek VIVO dengan Sim Card dengan nomor 0852-9717 xxxx dan Uang tunai Rp. 486.000.
Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Aman Putra B.SH mengatakan, membenarkan,adanya penangkapan terhadap delapan warga di lokasi Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun terkait judi online bola -bola .
Kata Aman, kedelapan warga tersebut tertangkap tangan ketika melakukan perjudian online jenis Bola bola mengunakan handphone android
Tertangkapnya para pelaku judi online bola -bola berdasarkan imformasi masyarakat yang telah resah dengan perjudian online tersebut
Menerima informasi tersebut ,KBO Reskrim Polres Padang Lawas Iptu Suyetno bersama Ipda BC Nasution SH bersama personel Satreskrim langsung mengiring kedelapan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Padanglawas guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya,pungkas AKP Aman (ISN/DN)
Keterangan Photo : Delapan warga pemain judi online bola bola menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Palas .