Advertisement

25 Pasutri Sidang Itsbat Keliling Pengadilan Agama Untuk Mendapatkan Buku Nikah 

Pelaksanan sidang keliling Itsbat Pengadilan Agama Sibuhuan diikuti 25 pasutri yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan legalitas buku nikah secara resmi .

Palas ,desernews.com

Sebanyak 25 pasangan suami istri (Pasutri) ikuti sidang Itsbat nikah untuk permohonan   pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama melalui sidang keliling .Di Aula kantor Kecamatan Barumun Selatan ,Kamis (18/3/2021)

“Sidang keliling ini untuk menyahuti permohonan masyarakat terkait sidang itshbat nikah untuk pengesahan penikahan yang memiliki kekuatan hukum ,”kata Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Dadi Aryandi S.Ag didampingi Sekretaris Muhammad Iqbal Zulfikar MM,usai pelaksanaan sidang Itsbat

Kata Dadi Aryandi , kegiatan sidang Itshbat keliling  ini Pengadilan Agama Kabupaten Padanglawas berkerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Sosial .

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Dadi Aryandi S.Ag didampingi Sekretaris Muhammad Iqbal Zulfikar MM menyampaikan, pelaksanaan sidang Itsbat sesuai  Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

“Kita melihat masyarakat antusias  yang mengikuti sidang Itsbat untuk penetapan sah pernikahan yang memiliki kekuatan hukum secara sah ,”kata Dadi

Kegiatan pelayanan prima Pengadilan Agama ini memberi manfaat  bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan  legalitas formal pengesahan  pernikahannya belum tercatat dengan secara resmi di administrasi negara atau kantor urusan agama (KUA) setempat ,terangnya

Wabup Zarnawi mengatakan, kegiatan sidang keliling  Itsbat  ini merupakan untuk perdana  kali dilakukan oleh Pengadilan Agama Sibuhuan

Atas nama Pemkab Padanglawas  sangat mendukung kegiatan untuk memiliki buku nikah secara sah .

“Adanya sudah menikah puluhan tahun dan memiliki anak tetapi belum memiliki buku nikah dengan sidang keliling ini memiliki buku nikah sesuai yang diharapkan ,”sebut Wabup Zarnawi

Menurut Wabup,  kegiatan sidang keliling Itsbat  sangat bermanfaat masyarakat  yang belum memiliki buku nikah. Adanya sidang keliling  Itsbat ini sebagai bentuk  wujud sinergitas pemerintah dan masyarakat .

“Kita berharap,kedepan kegiatan sidang keliling ini lebih ditingkatkan dalam memberikan pelayanan prima dengan  biaya  gratis sehingga  masyarakat bisa merasakan manfaat secara  langsung untuk pembangunan  spiritual,” harap Zarnawi .

Pelaksanaan sidang keliling yang digelar  Pengadilan Agama Sibuhuan Kabupaten Padanglawas (Palas) dihadiri Inspektur Harjusri Fahri Siregar SSTP MSi, Plt Kadis Sosial H.Ahmad Fauzan Nasution SQ SHi, Camat Barumun Selatan Abner Gunawan Harahap SE.

Turut juga hadir bersama rombongan Wabup , Kakan Kesbangpol A.Alamsyah Siregar, Kabag Protokoler Alianda Lubis MM, Kabag Kesra Musa Hasibuan SHi, Panitera Pengadilan Agama  Dra.Maisyarah MH, Sekretaris Pengadilan Agama , Muhammad Iqbal Zulfikar SE MM dan sejumlah  Hakim Pengadilan Agama  Sibuhuan, Kepala Desa Batang Bulu Baru Perdana Hasibuan (ISN/DN).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih