25.884 Gram Sabu dan 9.206 Butir Ekatasi Dimusnahkan Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, desernews.com
Polres Labuhanbatu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 25.884 gram Sabu-sabu dan 9.206 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini dilakukan jelang HUT ke 77 Kemerdekaan RI.
Pemusnahan narkoba tersebut, digelar di Aula Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jumat (12/8/2022).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan penindakan mulai dari Maret hingga Agustus 2022.
“Di mana barang bukti tersebut disita dari 7 LP dan ada 11 Tersangka yang ditahan, terdiri dari 10 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan,” ucapnya kepada wartawan.
Selain itu, Anhar menambahkan pihaknya juga memusnahkan barang bukti perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 tersangka dengan barang bukti narkotika Sabu seberat 1,41 gram,
Adapun pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan dituang kedalam closet.
Dalam hal penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu periode tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 orang.
“Ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Bapak Iman IH,” ucapnya lagi.
Kapolres Labuhanbatu mengajak semua stakeholder terkait pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba.(dig/DN)




