Daerah

Pulang Memberi Pakan Ternak Babi, Brahmana Dipukuli Bapak dan Anak, Kasusnya Didamaikan Secara Kekeluargaan di Polsek Tigabinanga

Kedua belah pihak sepakat berdamai di Polsek Tigabinanga.(Foto/Ist)

Tanah Karo Desernews.com
Kasus pertengkaran sehingga terjadi penganiayaan yang terjadi pada,Minggu (31/12/2023) sekira pukul 14.00 wib tahun lalu di Desa Limang Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo antara pelaku Sergio Dwi Emeraldi Sembiring Berahmana (14) dengan korban Stepanus Sembiring Berahmana(20) keduanya warga Desa Limang, ujung-ujungnya masuk proses hukum.

Awal kejadian itu bermula, korban Stepanus Sembiring Berahmana emosi mendengar perkataan dari pelaku Sergio Dwi Emeraldi Sembiring Berahmana sehingga terjadi perkelahian. Setelah dipisahkan, pelaku Sergio Dwi Emeraldi Sembiring Berahmana pulang kerumahnya.

Sekira pukul 17:00 wib, korban Stepanus Sembiring Berahmana dan tiga orang temannya pergi ke Sungai seremo untuk memberikan makanan ternak babi.

Setelah selesai memberikan makanan ternak babinya, korban Stepanus Sembiring Brahmana bersama temannya pulang dengan berjalan kaki.

Sekira pukul 18.30 Wib korban melihat pelaku bersama dengan ayah kandungnya, Lewi Sembiring Berahmana (42) berboncengan menunggangi Sepmor dan langsung menghentikan sepeda motornya didekat korban.

Begitu turun dari Sepmor, ayah dan anak ini langsung dengan bersama-sama langsung meninjui korban hingga jatuh ketanah dengan posisi telentang.

“Tidak puas sampai disitu, kedua tangan Stepanus Sembiring Brahmana dipegangi oleh Sergio Dwi Emeraldi Sembiring Brahmana dan ayahnya meninju wajah dan kepala korban secara berulang kali.” jelas Kanit Reskrim Polsek Tiga Binanga.

Dilanjutnya lagi, melihat kejadian itu, teman korban bernama Egi Ginting (15)dan dan Indra Sembiring (19) keduanya warga Desa Limang Kecamatan Tiga Binanga memisahkannya, sedangkan Sergio Dwi Emeraldi Sembiring Berahmana dan ayahnya pergi berboncengan dengan mengenderai sepeda motor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bengkak pada bagian kepala sebelah bawah serta pada bagian bibir pecah, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/01 /I/2024/SPKT/Polres Tigabinanga /Polres T.Karo/Polda Sumut Tanggal 2 Januari 2024, atas nama pelapor Stepanus Sembiring Berahmana.

Setelah laporan ini diterima dan dimintai keterangan dari saksi,kasus ini langsung dimediasi untuk diselesaikan dan pelaku telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan yang dilaksanakan pada ,Senin (8/1/2024) dan korban telah pencabut laporan Pengaduannya,” jelas Kanit Reskrim Solo Bangun (FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close