Kasus Tabrakan Maut di Galang, Kejari Deli Serdang Terima Pelimpahan Berkas Tahap ll

Lb Pakam, desernews.com
Kejaksaan Negeri Deliserdang (Kejari Deliserdang) menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) kasus tabrakan lalu lintas di Jalan Umum Galang yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Seksi Intelejen (kastel) Kejari Deliserdang Boy Amelia, mengatakan tersangka yang diterima yaitu Jusuf Roni Lubis (24), yang disangkakan melanggar Pasal 310 (2)(3)(4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Bahwa setelah pelaksanaan Tahap II tersebut tersangka di bawa ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam untuk dilakukan penahanan,” ucap Boy Selasa, (20/12).
Boy mengungkapkan kasus ini berawal pada Oktober 2022, dijalan Umum Galang-Dolok Masihul tepatnya di depan Perk Sawit PTPN III, Desa Sei Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, antara satu unit mobil Pick Up dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Boy melanjutkan, mobil pick up tersebut dikemudikan oleh tersangka dan menabrak dua unit sepeda motor. Akibatnya salah satu pengendara meninggal dunia dan satunya lagi luka-luka.
“Setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” tandasnya.(wol/DN)




