Virus Covid-19 Belum Reda, Bupati Karo Kembali Keluarkan Instruksi,PPKM Diperpanjang

Tanah Karo, Desernews.com
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang kembali mengeluarkan 9 Poin Intruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.Instruksi Bupati ini dikeluarkan tertanggal 10 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Karo Frans Leonardo Surbakti,SSTP kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Surat Edaran Bupati Karo Dengan nomor, 360/1593/BPBD/2021 ini menindaklanjuti atas Instruksi Mendagri hingga Gubernur Sumatera Utara bernomor 188.54/54/33/Ins/2021.
Terakit tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan posko Penanganan virus corona -19 di tingkat Kelurahan dan Desa. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka 9 poin instruksi Bupati Karo, satu diantaranya bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat atau publik di tingkat Kelurahan dan Desa semasa diberlakukannya PPKM Level 3 demi pencegahan penyebaran Covid-19, yang sebelumnya ditetapkan mulai 21 Juli hingga 31 Juli 2021, dan diperpanjang lagi tanggal 02 Agustus hingga 09 Agustus 2021 dan kali ini kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, “Jelas Leo
“Lanjutnya ada 9 poin instruksi Bupati Karo, namun pada prinsipnya adalah bagaimana pencegahan penyebaran Covid-19 di posko tingkat Kelurahan dan Desa semasa PPKM Level 3 ditetapkan.
Dan yang paling seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk tetap melaksanakan prokes, demi menghambat dan memutus mata rantai Pandemi cobid19 jaga diri dan kelaurga kita.”Ujarnya (Ring)




