Warga Sosa Menjual Miras Tanpa Izin Dituntut 1 Bulan Kurungan
Palas, desernews.com
Pemilik cafe berinisial IN , warga Desa Hutaraja PT KAS Kecamatan Sosa ,Kabupaten Padanglawas(Palas) dijatuhui hukuman 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim ,Senin (1/3/2021),
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Sabhara ,AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, pemilik minuman keras jenis tuak,telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Dalam persidangan pemilik minuman keras menghadirkan IN bersama barang bukti (BB) miras jenis tuak satu ember plastik warna putih.
Barang bukti (BB) miras yang dihadirkan kepersidangan ,dirampas untuk dimusnahkan oleh pengendalian.
” Pemilik cafe yang menjual miras ,terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) Sat Sabhara ,Minggu (28/2/2021) dilokasi Desa Hutaraja PT KAS Kecamatan Sosa ,,”kata Yusuf .
Atas kepemilikan miras tanpa izin tersebut , kata Yusuf, pemilik cafe berinsial IN , melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol (ISN/DN).