Pj. Wali Kota Tebingtinggi: Penerimaan Daerah Pada Ranperda P-APBD 2023 Tercapai Rp 5 Miliar dari Target Rp 10 Miliar

Tebingtinggi, desernews.com
“Ranperda diajukan, disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai, dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) berupa penyesuaian pendapatan daerah, sehingga menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, di antaranya belanja Pilkada 2024 sebesar 40 persen.
Hal tersebut disampaikan Pj. Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani, pada pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023, Rabu (20/9), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tebingtinggi.
Rapat tersebut dipimipin Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution, bersama Wakil Ketua Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih.
Selanjutnya Syarmadani mengatakan, Nota Pengantar Ranperda P-APBD TA 2023, dilaksanakan di tengah situasi lanjutan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Karena, dalam tiga tahun terakhir, pasca pandemi Covid-19 serta adanya disrupsi rantai pasok yang meningkatkan risiko krisis pangan dan energi serta keuangan dunia, sehingga berpotensi dapat meningkatkan inflasi.
“Ranperda diajukan disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), berupa penyesuaian pendapatan daerah, sehingga menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, di antaranya belanja Pilkada 2024 sebesar 40 persen,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Syarmadani, Ranperda tersebut mencantumkan anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwa), untuk belanja yang bersifat mendesak dan belanja wajib yakni Perwa Nomor 1 Tahun 2023, Perwa Nomor 12 Tahun 2023, Perwa Nomor 14 Tahun 2023, Perwa Nomor 17 Tahun 2023 dan Perwa Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam Ranperda tersebut, pendapatan daerah direncanakan menjadi Rp. 697 miliar lebih dari semula dalam APBD Induk TA 2023 sebesar Rp736 miliar atau berkurang Rp39 miliar lebih.
“Perinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 113 miliar lebih, pendapatan transfer Rp. 574 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 8 miliar lebih,” jelasnya.
Untuk pembiayaan daerah terdiri dari dua, yakni penerimaan pembiayaan daerah pada Ranperda P-APBD 2023 menjadi Rp. 5 miliar lebih dari semula Rp. 10 miliar atau berkurang Rp. 4,8 miliar lebih.
Dananya bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran 2022, pada rekening Kas BLUD RSUD Dr. Kumpulan Pane dan rekening kas Puskesmas sumber dana kapitasi JKN serta untuk pengeluaran pembiayaan daerah nol rupiah dari semula Rp. 6 miliar, yang semula direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut tahun buku 2022.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai Ranperda P-APBD 2023, Syarmadani berharap, pengantar nota keuangan tersebut dapat dijadikan sebagai informasi dan dapat dibahas bersama-sama untuk disetujui menjadi Perda. (Sty/Rel)




