Daerah

Warga Desa Partibi Lama Geruduk Kantor PN Kabanjahe, Minta Ketua PN Dicopot dari Jabatannya

Warga Desa Partibi lama saat melakukan aksi demo damai (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Berkisar dua ratus orang warga desa Partibi Lama Kecamatan Merek geruduk Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 10:00 wib.

Masyarakat yang mengatas namakan kelompok Pattuhan Marga Munthe Desa Partibi Lama datang dengan berjalan kaki menuju Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan awal titik kumpul di Makam Pahlawan Kabanjage dengan pengawalan anggota Kepolisian.

Sambil berjalan kaki, warga terus berorasi dan menuntut keadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Nasri, SH MH terkait lahan usaha tani yang diperuntukkan kepada warga pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

“Kami warga Desa Partibi Lama meminta agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe, tidak menerima bujukan atau rayuan dari Bupati Karo dalam perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ Tentang sengketa lahan di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

“Copot Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe karena ada kolusi dengan Dandim 0205/TK terhadap lahan sengketa lahan Desa Partibi Lama dan hentikan segala kegiatan pengungsi yang bercocok tanam di Lahan Partibi Lama Kecamatan Merek karena belum ada keputusan Pengadilan Negeri Kabanjahe mengenai sengketa tanah yang sudah disidangkan selama 4 kali,” kata orator demo tersebut

Sekira jam 11.25 wib, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri, SH, MH langsung keluar dan menemui massa di pintu Gerbang halaman Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan memberikan tanggapan atas tuduhan dugaan yang disampaikan massa yang mengklaim sebagai masyarakat Partibi Lama

“Saya tidak ada Kolusi dengan Dandim 0205/TK mengenai Lahan yang diklaim masyarakat Partibi Lama. Kami tidak ada mendapat Intervensi dari Dandim 0205/TK maupun oleh pihak manapun terkait gugatan perdata yang telah diajukan oleh masyarakat Desa Partibi Lama. Apabila terbukti Pengadilan Negeri Kabanjahe ada intervensi atau kolusi dari Dandim 0205/TK, maka massa silahkan membuat pengaduan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Ketua PN Kabanjahe mengajak masyarakat Partibi Lama untuk mengawal proses pradilan yang sedang berlangsung dan pihaknya akan tetap menjalankan mekanisme yang berlaku.

Disela-sela unjuk rasa warga Desa Partibi Lama, Ketua Pattuhan Marga Munthe Desa Partibi Lama, Kaberma Munthe meminta agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut menghentikan sementara kegiatan yang ada di lahan yang sedang dalam perkara menunggu kekuatan hukum yang tetap.

“Kami meminta keadilan karena masih luas areal lahan yang masih dapat di bagikan kepada masyarakat pengungsi erupsi Sinabung, selain tanah yang selama ini telah kami usahai dengan bercocok tanam di areal lahan usaha tani yang dibagikan kepada pengungsi Sinabung,” katanya.

Karena perdebatan belum ada menemukan titik terang, warga sempat mengancam akan bermalam di kantor PN Kabanjahe dan sempat membuat dapur umum ditengah jalan sehingga arus lalu lintas mengalami kemacetan panjang.

Setelah ada mediasi antar majelis hakim dan masyarakat desa Partibi Lama mereka sepakat menunggu hasil sidang pada 6 Desember 2022 akan dilakukan mediasi ulang antara pihak tergugat dan penggugat, apabila salah satu pihak tidak hadir akan diambil keputusan oleh majelis hakim PN Kabanjahe.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close