Daerah

Wabah Covid-19 Meningkat, Bupati Karo Keluarkan Instruksi

Bupati Karo Cory.S.Sebayang (Foto/Ist)

Tanah Karo, Desernews.com

Akibat wabah Covid-19 semakin meningkat ,Bupati Karo Cory.S.Sebayang keluarkan sirat dengan Nomor : 360/1556/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Corona virus disease 2019 di Kabupaten Karo.

Hal ini disampaikan Kabag Humas dan protokol Setdakab Karo F.Leonardo Surbakti kepada wartawan Rabu(4/8/2021),bahwa instruksi Bupati Karo keluar dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/54/33/ins/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ditetapkan bahwa Kabupaten Karo PPKM level 3.

Dalam hal ini Kepala seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dan Direktur Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Pimpinan BUMN/BUMD/Lembaga/Badan/Organisasi Swasta di Kabupaten Karo, seluruh Camat di Kabupaten Karo,seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Karo,seluruh pelaku usaha/stakeholder di Kabupaten Karo dan seluruh Masyarakat di Kabupaten Karo
Untuk :mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ,pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online,pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri.

Dan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wib dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,serta pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, faceshield, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 wib.

Terutama kepada para pedagang dan penyedia jasa wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jika abai akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disesase 2019;

Selanjutnya rumah makan dan minum ditempat umum seperti restoran, kedai kopi, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri dan pusat perbelanjaan diizinkan buka dan makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, maksimal pengunjung makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dengan pengaturan jam operasional hingga sampai dengan pukul 19.00 wib hanya melayani pembeli dengan cara dibawa pulang.

Untuk tempat ibadah,Gereja ,Masjid Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. khusus wilayah yang berada dalam zona Merah seperti Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Desa Tigapanah Kecamatan Tiga Panah dan Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe,tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah sementara waktu dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.Sedangkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ,lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu dan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

Untuk kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan duka (kemasyarakatan) di dalam jambur/losmen/wisma dan hotel ditutup untuk sementara waktu, apabila kegiatan pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan duka dilaksanakan di rumah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak diizinkan membuat teratak atau tenda dan tidak ada hidangan makanan di tempat dan begitu juga kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditempat umum seperti jambur, hotel, aula atau tempat pertemuan lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.

Sedangkan untuk transportasi umum dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, dan sepeda motor harus menunjukkan kartu vaksin atau menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, dan bis dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Untuk Organisasi Perangkat Daerah terutama Direktur Rumah Sakit Umum Kabanjahe dan para Camat se-Kabupaten Karo berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga) COVID-19, Camat, Kepala Desa, dan Lurah melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan melaksanakan pengetatan aktivitas.(Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close