Tumbangnya Trah Soeharto, 16 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024, Berikut Daftarnya…

Jakarta, desernews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas dokumen pendaftaran calon peserta pemilu 2024 kepada 16 partai politik. Sebab, partai tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran.
“Ke 16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, dilihat pada Jumat (19/8).
Adapun 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, termasuk besutan anak dan cucu Soeharto yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar.
Partai Berkarya diketahui diinisiasi oleh Tommy Soeharto. Sementara Partai Pakar, dikomandoi oleh Ketua Umum yakni Aris Sigit.
Diketahui Partai Berkarya melakukan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 pada Jumat, 12 Agustus 2022. Namun, dokumen pendaftaran dinyatakan tidak lengkap oleh KPU hingga batas akhir pendaftaran yakni 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Berikut daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya, diantaranya:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
Sementara di sisi lain, KPU juga telah menyatakan 24 parpol telah melengkapi dokumen pendaftarannya dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Adapun 24 parpol nasional yang berkasnya dinyatakan lengkap sebagai berikut:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Berikut 6 parpol lokal Aceh yang dokumen pendaftarannya juga dinyatakan lengkap.
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh
3. Partai Generasi Bersatu Taat dan Takwa
4. Partai Daarul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Solidaritas Independen Aceh.(mdk/DN)









