Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta dan Sempat Lari ke Jakarta, Karyawan Indomaret Ditangkap di Bekasi

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang Karyawan PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret berinisial RSSN (25) ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo terkait penggelapan uang sehingga warga Jalan Let Jen Jamin Ginting Gang Saudara Ujung Kabanjahe ini terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, S.Trk, mengatakan bahwa pelaku RSSN bekerja di PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret Gung Negeri yang terletak di Jalan Meriam Ginting, Kabanjahe dan jabatannya sebagai asisten toko.
“Uang yang digelapkan pelaku ini sebesar 38.648.500 dan pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa, tepatnya Jakarta.”Sebutnya kepada wartawan Jumat, (8/7/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pelaku ini ditangkap atas laporan dari pihak PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret pertanggal 10 Agustus 2021 yang lalu dan modusnya dengan mengambil uang hasil penjualan Indomaret tersebut.
Selama pelarian ke Jakarta, tersangka sempat mencari pekerjaan selama berada di sana dan akhirnya ditangkap di daerah Bekasi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dan tersangka di persangkaan pasal 374 Subs 372 dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.”Jelasnya.(Fs-Ring)




