Daerah

Dugaan Pungutan Siswa Baru Mencuat di SMKN 1 Teluk Mengkudu, Transparansi Sekolah Dipertanyakan

Seorang siswa SMKN 1 Teluk Mengkudu sedang berurusan dengan pihak sekolah menyelesaikan pembayaran.


‎Serdang Bedagai, desernews.com
‎Dugaan adanya pungutan terhadap peserta didik baru kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SMKN 1 Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang diduga melakukan penarikan sejumlah uang kepada siswa baru pada Tahun Pelajaran 2026/2027.

‎Informasi yang diperoleh, Selasa (1/9/2026) menyebutkan, sejumlah pungutan tersebut meliputi uang SPP sebesar Rp50.000, pakaian olahraga Rp150.000, atribut Rp147.000, pakaian praktik Rp250.000, serta uang pembangunan pagar sebesar Rp60.000 per siswa.

‎Jika seluruh komponen tersebut benar-benar diwajibkan kepada setiap siswa, totalnya mencapai Rp657.000 per siswa. Dengan jumlah siswa baru sebanyak 216 orang, sehingga nilai keseluruhan pungutan berdasarkan perhitungan tersebut mencapai Rp141.912.000.

‎Angka tersebut tentu bukan jumlah yang kecil. Karena itu, publik patut memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, sifat pembayaran, apakah wajib atau sukarela, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaannya.

‎PPDB Sekolah Negeri Harus Transparan

‎Persoalan pungutan di lingkungan sekolah negeri bukan sekadar menyangkut nominal uang, melainkan berkaitan erat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak peserta didik.

‎Dalam regulasi PPDB yang pernah berlaku, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, ditegaskan bahwa sekolah yang menerima BOS tidak boleh memungut biaya dalam pelaksanaan PPDB. Bahkan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB serta dilarang mengaitkan pembelian seragam atau buku tertentu dengan proses PPDB.

‎Namun, perlu ditegaskan bahwa Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 saat ini sudah dicabut oleh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Karena itu, dugaan pungutan pada Tahun Pelajaran 2026/2027 harus diuji berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan pemerintah daerah dan aturan pendanaan pendidikan yang relevan.

‎Di sinilah letak pentingnya keterbukaan pihak sekolah. Apabila pungutan tersebut memang memiliki dasar hukum, maka pihak sekolah semestinya dapat menjelaskan secara terang kepada orang tua siswa, 31siapa yang menetapkan, melalui forum apa keputusan dibuat, apakah bersifat wajib atau sukarela, ke mana dana disetorkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

‎Komite Sekolah Jangan Menjadi Tameng

‎Keberadaan Komite Sekolah juga tidak semestinya menjadi alasan untuk mengaburkan tanggung jawab pengelolaan dana pendidikan.

‎Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, masyarakat memang dapat berpartisipasi melalui mekanisme yang dibenarkan aturan. Akan tetapi, antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat wajib merupakan dua hal yang berbeda.

‎Jika orang tua siswa merasa tidak memiliki pilihan selain membayar sejumlah uang yang telah ditentukan, maka persoalan tersebut patut dikaji secara serius oleh pihak berwenang.

‎Apalagi bila pembayaran dikaitkan dengan kebutuhan awal siswa memasuki sekolah, seperti pakaian, atribut, maupun pembangunan fasilitas sekolah.

‎Publik tentu tidak ingin lembaga pendidikan negeri yang semestinya menjadi ruang mencerdaskan kehidupan bangsa justru menimbulkan kesan bahwa orang tua siswa harus menyediakan sejumlah uang sebelum anaknya dapat menikmati proses pendidikan secara normal.

‎Ada Nama Bendahara dan Petugas Pengutip

‎Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, penetapan sejumlah pembayaran tersebut diduga melibatkan pihak internal sekolah. Pengutipan uang disebut dilakukan oleh seseorang yang disebut berinisial Er, sementara pengurusan atau pengutipan uang pakaian disebut melibatkan seseorang berinisial Ar.

‎Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak sekolah maupun pihak terkait.

‎Karena menyangkut reputasi lembaga pendidikan dan nama individu, konfirmasi menjadi bagian penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi tuduhan sepihak.

‎Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

‎Wartawan telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala SMKN 1 Teluk Mengkudu, Roslina Tanjung, melalui aplikasi WhatsApp.

‎Dalam pesan konfirmasi tersebut, wartawan meminta penjelasan mengenai informasi adanya sejumlah pungutan kepada siswa baru, termasuk uang SPP, pakaian olahraga, atribut, pakaian praktik dan pembangunan pagar.

‎Pihak sekolah juga diminta menjelaskan apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan kepala sekolah, keputusan bersama melalui komite, atau kebijakan pihak lainnya.

‎Konfirmasi tersebut sengaja disampaikan agar pemberitaan dapat memenuhi prinsip cover both sides dan tidak menempatkan pihak sekolah dalam posisi yang dirugikan oleh informasi sepihak.

‎Namun hingga berita ini disusun, Roslina Tanjung belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

‎Wartawan juga menghubungi nomor WhatsApp Ariani untuk memperoleh klarifikasi. Panggilan tersebut diangkat seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui. Yang bersangkutan meminta wartawan datang ke sekolah untuk duduk bersama, namun belum memberikan jawaban substantif mengenai dugaan pungutan yang dipersoalkan.

‎Sikap tidak memberikan jawaban substantif terhadap pertanyaan publik tentu menimbulkan tanda tanya. Sebagai lembaga pendidikan negeri yang menggunakan anggaran negara dan berada dalam pengawasan pemerintah, sekolah semestinya mengedepankan keterbukaan informasi dan akuntabilitas, terutama ketika muncul persoalan yang menyangkut keuangan siswa.

‎Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

‎Munculnya dugaan pungutan dengan nilai yang cukup besar tersebut semestinya tidak berhenti sebagai polemik antara orang tua siswa dan pihak sekolah.

‎Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara selaku instansi yang memiliki kewenangan terhadap SMK negeri perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif untuk memastikan apakah seluruh penarikan tersebut memiliki dasar hukum dan prosedur yang benar.

‎Jika memang merupakan sumbangan sukarela, harus dipastikan tidak ada unsur pemaksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pungutan wajib tanpa dasar hukum yang jelas, tentu harus ada langkah pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pendidikan seharusnya dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi dan pelayanan publik, bukan menciptakan beban baru bagi keluarga peserta didik.

‎Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi dari SMKN 1 Teluk Mengkudu, atas dasar apa pungutan tersebut ditetapkan, siapa yang memutuskan, apakah wajib atau sukarela, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan penggunaan dananya.

‎Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk mengakhiri polemik sekaligus memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di SMKN 1 Teluk Mengkudu benar-benar berjalan sesuai prinsip tata kelola pendidikan yang baik.

‎Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi pihak SMKN 1 Teluk Mengkudu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.(H.Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close