Tiga Hari Sembunyi, Pelaku Penikaman di Lapo Tuak Menyerahkan Diri ke Polres Karo

Tanah Karo, desernews.com
Berawal cekcok mulut dan tidak dapat menahan emosi membuat MLS (61) warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya mantan anggota DPRD Karo ini terjerat kasus penikaman terhadap korbannya Epidonta Sinulingga (34) sesama warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo sehingga meninggal dunia.
Akibat kasus yang menjeratnya, MLS pasti menyesali perbuatannya, namun apa boleh buat penyesalan selalu datang terlambat dibelakangan hari.
Sebagai pertanggung jawaban perbuatannya, MLS saat ini sudah ditahan di Polres Karo setelah menyerahkan diri karena seusai kejadian dia pun langsung menghilang dan sembunyi beberapa hari.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP J.M. Napitupulu, S.H, membenarkan adanya peristiwa penikaman yang dialami Epindonta Sinulingga sehingga meninggal dunia Kejadian ini terjadi pada hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 23:00 wib disalah satu kedai tuak di desa Lingga Kecamatan Simpang Empat.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : A / 879 / X / 2022 / SPKT / POLSEK S. EMPAT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2022.
Terkait kasus ini, pihak Reskrim Polres Karo langsung menindak lanjutinya dan meminta pihak keluarga pelaku untuk menunjukkan keberadaannya, sebab MLS kabur setelah menusuk korbannya”Ujar Kasat Reskrim kepada wartawan Jumat 21/10/202).
Adapun kronologis sehingga terjadi penikaman dan menyebabkan korbannya meninggal dunia, bermula korban bersama MLS, DG dan DG mendatangi Kedai Tuak itu untuk minum tuak
Beberapa saat kemudian, korban dan MLS cekcok di Kedai Tuak itu sehingga keduanya berkelahi dan saling pukul.
Karena kalah, maka MLS langsung mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkannya sebanyak 2 kali ke arah tubuh korban dan mengenai bagian dada dan perut korban, sehingga korban langsung terkapar dengan berlumuran darah.
Dengan kondisi yang sudah berlumuran darah, korban kemudian meminta tolong kepada saksi berinisial DG untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe, namun nyawanya tidak terselamatkan dan meninggal dunia. MLS menyerahkan diri pada hari Minggu (16/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB setelah dijemput Personil Polsek Tigapanah dari tempat persembunyiannya dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo.
Turut juga disita Barang bukti dari korban berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna hijau dan putih yang terdapat bercak darah.
Dalam kasus ini MLS dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,karena perbuatan dan mengakibatkan orang meninggal dunia “jelas Kasat.(FS-Ring)




