Daerah

Terduga Pengedar, Perempuan 25 Tahun Diciduk Polisi, Ganja Seberat 19,91 Gram Disita

Tersangka VP diamankan berikut ganja miliknya.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Kasus peredaran narkoba jenis ganja diungkap Sat Res Narkoba Polres Karo dan mengamankan seorang perempuan berinisial VP (25) berikut barang buktinya ke Polres Karo. Penangkapan VP terkait adanya info yang diterima Polisi dan langsung ditindak lanjuti.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos, MH terkait penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, VP diamankan dari tempat tinggalnya di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Selasa (30/8/2024) sekita pukul 23:30 wib.Dugaan kita,bahwa VP ini sebagai pengedar narkotika jenis ganja,saat diamankan barang bukti disita berupa ganja seberat 19,91 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas warna cokelat, sebuah plastik asoy warna hitam, dan enam plastik klip berles merah dalam keadaan kosong,” ujarnya.

Dilanjutnya lagi, penangkapan VP ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di kos kosan yang ditempati tersangka. Kos tempat pelaku sering di datang dengan silih berganti sehingga warga curiga.

Saat diamankan, rumah VP langsung digeledah dan ditemukan narkotika jenis ganja. Saat ini, VP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat sesuai pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close