Tak Mau Terjerat Sendiri, Sesama Pengedar Narkoba Saling Gigit, Dua-duanya Masuk Sel

Tanah Karo, desernews.com
Terkait adanya informasi yang diterima adanya peredaran narkoba diseputaran Kecamatan Tiganderket, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Karo langsung langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengamankan dua orang laki laki berinisial SB (40) warga Desa Jandi Meriah Kecamatan Tiganderket dan LK(37), warga Desa Nari Gunung II Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo yang disinyalir sebagai pengedar ganja dan sabu-sabu dari tempat yang berbeda.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Sidabutar, SH.SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP H.Tobing, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang tersebut karena memiliki narkotika jenis ganja dan sabu- sabu untuk diedarkan.
“Sekira jam 01.00 WIB, petugas langsung menangkap pelaku saat berada di Perladangan Lau Jering, Ketika digeledah, Polisi menemukan
barang bukti yang ditunjukkan SB, berupa 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan 3 paket plastik klip berisikan diduga narkotika sabu, dengan berat keseluruhan, seberat bruto 1,7 gram. Dan 1 bal plastik klip dalam keadaan kosong di dalam 1 buah kotak rokok merk Djarum Black, 4 paket ganja meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas buku tulis setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 4,63 gram di dalam 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 bal plastik klip dalam keadaan kosong, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.”Ujarnya.
Begitu dilakukan interogasi dan tidak mau sendirian masuk penjara, SB mengakui kalau sabu dan ganja yang ditemukan itu adalah miliknya yang dibelinya dari seorang berinisial LK di Desa Nari Gunung II.
Mendengar ucapannya, Polisi langsung melakukan pengembangan, dan menangkap LK di rumahnya Desa Nari Gunung II.
Pada saat penangkapan, dari LK, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah, yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang keuntungan dalam hal jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk dilakukan proses hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,”Jelas Kasat.(FS-Ring)




