Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Seorang Warga Penyalahguna Narkoba

Tebingtinggi, desernews.com
Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang warga penyalahguna narkoba jenis sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pelaku yakni RMS (35) warga Jalan Toba, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Petugas menyita barang bukti tujuh bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,91 gram, satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing, satu handphone, dan uang tunai Rp80.000,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu.
Agus menyebutkan, pada Jumat (7/4) malam sekira pukul 23.00 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melihat seorang laki laki yang sedang duduk seorang diri di bawah pohon cokelat.
Selanjutnya petugas mengamankan laki laki tersebut yang mengaku bernama RMS dan melakukan penggeledahan.
Saat ditanya siapa pemilik barang haram tersebut, RMS menjawab benar miliknya.
Selanjutnya petugas membawanya beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agus.(ant/DN)




