Jual Narkoba, Polisi Tangkap Wanita Berstatus Janda di Palas

Padang Lawas, desernews.com
Janda paroh baya warga Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun terpaksa mendekam di Polres Padang Lawas setelah berhasil diamankan pihak Satres Narkoba, Jum’at (16/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar butar SH kepada Awak Media membenarkan bahwa Personil Sat Narkoba telah mengamankan SPD (48) warga Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun.
Diterangkannya bahwa, sesuai informasi dari masyarakat bahwa SPD (48) sering melakukan transaksi narkoba, sehingga personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankannya karena terbukti menyimpan 8 (delapan) paket Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu seberat 1,13 gram yang disimpannya dalam lemari. jelas Kasat Narkoba.
Dan sebagai barang bukti yang berhasil turut diamankan berupa ;
1 (satu) Plastik Klip Transparan yg didalamnya berisikan 8 (delapan) Plastik Klip Transparan diduga berisikan Narkotika jenis Shabu Seberat 1,13 Gram yg disimpan di dalam kotak warna putih,
Uang Tunai Rp.28.000, 1 (satu) Unit Hp Android Merk Oppo Warna Merah
dan 3 (tiga) Buah Bong bersama 1 (satu) Buah Kaca Pirex.
Dimana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya berani mengedarkan narkoba, sekalipun sesuai alasannya untuk mencukupi kebutuhan sehari harinya, SPD (48) janda paroh baya ini terpaksa mendekam di Sat Narkoba Polres Padang Lawas, guna dilakukan proses selanjutnya.
“Dan kepada terduga sebagai pengedar narkoba, SPD akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika,” Pungkas Kasatres Narkoba Polres Palas, AKP Agus Butar-butar, SH.(bm/DN)




