Daerah

Niat Melerai Perkelahian, Perangkat Desa Malah Ditikam Senjata Tajam, Pelaku Masuk Sel

Tersangka Feberman Laia saat diamankan di Polsek simpang Empat (Foto/Ist)

Tanah Karo, desenews.com
Nasib apes dialami oleh Cungki Kacaribu (45) warga Desa Gongsol Kecamatan Merdeka, dirinya terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi untuk mendapatkan perawatan akibat luka tikam senjata tajam dibagian paha, betis dan punggungnya.

Kejadian yang dialami Kepala Dusun II Desa Gongsol ini terjadi pada hari Minggu (22/5/2022) sekira jam 14:00 wib di Jalan Ersinalsal Desa Gongsol Kecamatan Merdeka dan dilakukan oleh pelaku bernama Feberman Laia (28) buruh tani yang tinggal di Desa Ndokum Siroga kecamatan Simpang Empat.

Menurut Kapolsek Simpang Empat AKP A.Ridwan Harahap, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Togu Siahaan, SH didampingi Juper Aiptu Adrianus Surbakti dalam pres liris terkait kasus ini, bahwa korban ingin melerai perkelahian Firman Laia (28) dengan Tariamus Laia (30) keduanya warga pendatang dari Nias dan mengontrak di Desa Gongsol.

“Mendapat info ada warga yang berkelahi, maka Congki Kacaribu datang kelokasi untuk melerainya, namun malah dia yang ditikam oleh Feberman Laia.”Ujarnya.

Disambungnya lagi, pelaku atas nama Feberman Laia bukan tinggal di Desa Gongsol, dia tinggal di Desa Ndokum Siroga, pas kejadian itu dia dihubungi oleh salah satu yang bertikai sehingga dia pun langsung meluncur ke TKP.

Saat terjadinya pertengkaran, Cungki datang dan mengatakan “Ngapai kalian bertengkar sehingga ribut disini”, mendengar perkataan itu, Feberman langsung menghampirinya dan menikamnya dengan senjata tajam.

Mendapat laporan itu, personil dari Polsek Simpang empat langsung bergerak mencari pelaku dari tempat persembunyiannya di Jalan Veteran Gang Pendidikan Kabanjahe pada hari Minggu (22/5) sekira jam 23:00 Wib. “Kini pelaku bapak dua anak ini sudah dimasukkan kedalam sel Polsek Simpang Empat sembari pelimpahan berkasnya ke JPU dan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 Tahun 8 bulan kurungan penjara.”Jelasnya (Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close