Daerah

Dipukuli dan Dirampok Sepulang dari ATM, Pelaku Tertangkap di Binjai Timur

Pelaku perampokan dan pemukulan di Terminal Bus.

Binjai, desernews.com
Nahas bagi Lianwar Siregar (25), warga Dusun Adimulio Hilir, Desa Emp, Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei. Pria ini jadi korban perampokan disertai pemukulan oleh orang tak di kenal, Kamis (13/10) lalu, sekitar pukul 00:30 WIB, dini hari.

Kejadian bermula saat korban singgah ke ATM Bank BSI Binjai mengecek saldo. Setelahnya koban berjalan ke arah terminal sembari menunggu becak dayung langganan.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, korban pulang kerja dari Medan dengan angkutan umum, lalu singgah di Bank BSI Binjai, saat berjalan kaki ke arah terminal menunggu jemputan tiba-tiba seorang pria tak dikenal datang memukuli korban dan mengambil uang miliknya sebesar Rp2,5 juta beserta 1 unit Handphone,” terang Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (19/10).

Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 13 Oktober 2022.

Merespon hal itu, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanitres Ipda Alex Pasaribu SH beserta anggota melakukan pengungkapan.

“Dari hasil penyelidikan, pengumpulan saksi dan barang bukti, pelaku teridentifikasi. Setelah keberadaannya diketahui, personel mengejar pelaku hingga ke Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Alhasil pukul 15.00 WIB, MN alias IW berhasil diringkus,” kata Iptu Junaidi.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Terminal Bus Jl. Ikan Paus, Binjai Timur.

“Pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Hp merk Oppo A5S warna hitam, 1 buah baju kaos warna hitam bertuliskan “Bukit Tinggi”, 1 buah rompi parkir warna orange, 1 buah topi warna hitam bertuliskan ‘Komando’ dan 1 pasang sandal jepit dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk di proses lebih lanjut,” kata Iptu Junaidi.

Terhadap tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.(wol/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close