Supir dan Kenet Kedapatan Bawa Miras, Dituntut 1 Bulan Kurungan
Palas,desernews.com
Dua supir dan satu orang kenet bus angkutan umum masing -maaing berinsial MAS, JR dan BSJ yang terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) tim gabungan Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring )di PN Sibuhuan ,Kamis (28/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB .
Ketiganya dituntut 1 bulan kurungan oleh majelis hakim .Karena terbukti membawa dan mendistrubusikan minuman keras (Miras)
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, ketiga tersangka dituntut satu bulan kurungan, disangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Palas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 7 kardus tuak sulingan bersama 1 unit bus angkutan umum bermerek RMS yang dibawa supirnya berinisial ,MAS bersama kenetnya JR .
Sementara supir travel Avanza berinsial BSB ,dipersidangan dihadirkan barang bukti berupa tuak sulingan sebanyak 2 kardus berserta 1 unit mobil Avanza.
Untuk diketahui bahwa , supir dan.kenet berinsial MAS dan JR yang kedapatan membawa miras jenis tuak sulingan terjaring razia pekat Sat Sabhaa Polres Padanglawas ,dilokasi Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan ,Rabu (27/1/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB
Dalam waktu bersamaan supir travel Avanza berinsial BSB ,terjaring pada saat personel Polsek Barumun melakukan patroli diwilayah hukumnya .Tepatnya di lokasi Sigala -gala ,Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (ISN/DN).