Daerah

Terancam Tidak Dilantik, Jika Caleg Terpilih Priode 2024-2029 Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya

Ketua KPU Karo Rendra Gaule Ginting didampingi anggotanya saat diwawancarai wartawan di Kantor KPU Karo (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Berdasarkan hasil dari pemilihan anggota DPRD Karo,40 orang caleg terpilih untuk masa periode Tahun 2024 hingga 2029 telah ditetapkan KPU Karo.

Sesuai dengan surat Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 937 Tahun 2024, bahwa keseluruhan calon terpilih harus melaporkan harta kekayaannya, namun hingga kini belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Hendra Lias Sinulingga selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) di Kantor KPU Karo Jalan Selamat Ketaren Kabanjahe.

“Sampai saat ini, belum ada laporan terkait penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke pihak kami. 40 orang caleg terpilih yang telah ditetapkan, belum menyerahkan LHKPNnya masing-masing,” Sebutnya.

Lanjut disampaikannya, jika ada caleg yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Karo. Sebab laporan tersebut sangat dibutuhkan, agar tidak dikenakan sanksi berupa tidak didaftarkan sebagai caleg terpilih sehingga tidak dapat dilantik.

Laporan harus disampaikan 21 hari sebelum dilantik, jika tidak memenuhi persyaratan, maka terancam tidak dilantik menjadi anggota DPRD Karo

“Mungkin juga sudah ada yang melaporkan LHKPN periodi tahun 2023, tapi belum sampai ke kami. Meskipun begitu, waktunya masih panjang. Ini kan bulan Juni pelantikan diperkirakan bulan Oktober nanti,” katanya.

“Buktinya, jika caleg sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK harus diserahkan kepada KPU. Pihak KPU Karo sudah mendorong para caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN melalui surat ke partainya masing-masing,” jelasnya.

Untuk diketahui, di Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan semua calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan LHKPN. Laporan tersebut bahkan menjadi salah satu syarat dalam pengusulan pelantikan caleg terpilih.

Dalam Pasal 46 rancangan PKPU diatur, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama caleg dalam pengusulan nama calon terpilih.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close