Kasus Kerangkeng Mantan Bupati Langkat, Ahli Waris Terima Restitusi Rp 530 Juta

Langkat, desernews.com
Restitusi atas kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidiq Isnur yang diminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat di sepakati bersama antara Penasihat Hukum yang mewakili terdakwa Dewa PA dkk dan Hermanto dkk.
Restitusi tersebut berjumlah total Rp.530 juta dengan rincian Rp.265 juta dibayar Dewa PA dkk dan Rp.265 juta dibayar Hermanto dkk.
Dalam lanjutan sidang kasus kerangkeng yang berada di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala atau persis berlokasi di belakang rumah Terbit Rencana Perangin-angin ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat terdiri dari Halida Rahardhini selaku Hakim Ketua dan Andriansyah SH MH serta Diki Irfandi, Hakim anggota.
Dan beragendakan mendengarkan jawaban akan kesanggupan pembayaran Restitusi yang dimohonkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berlangsung di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesumah Admadja SH PN Stabat, Rabu (02/11/2022).
Pantauan langsung halKAhalKI.com di PN Stabat, semula sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun jadwal yang telah ditetap Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya molor. Hingga akhirnya sidang dibuka Hakim Ketua Halida Rahardhini sekira pukul 15.15 WIB.
Persidangan tersebut mendengarkan jawaban para terdakwa yang diwakili Penasihat Hukumnya (PH) Mangapul Silalahi dan Poltak Agustinus Sinaga dan juga dihadiri perwakilan keluarga korban yang meninggal dunia, Sarianto Ginting dan Abdul Sidiq Isnur dan juga perwakilan LPSK.
Dalam persidangan tersebut PH para terdakwa Mangapul Silalahi menjelaskan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, Baron Sidik Saragih, Jimmy Carter A dan Gery Anderson SH, bahwa pihak terdakwa sudah mengabulkan tuntutan dari LPSK yakni memberikan ganti rugi terhadap kedua korban, yakni Sarianto Ginting dari Dewa PA dkk sebesar Rp265 juta dan untuk Abdul Sidiq Isnur alias Bedul dari terdakwa Hermanto dkk sebesar Rp265 juta.
Di persidangan ini juga, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menyerahkan uang restitusi tersebut kepada para perwakilan ahli waris para korban.
“Tapi ingat, uang restitusi yang dimohonkan LPSK ini tidak serta merta bisa diterima masing-masing ahli waris korban. Uang restitusi ini tetap disimpan oleh kepaniteraan PN Stabat,” ujar Majelis Hakim.
Dijelaskan Majelis Hakim bahwa bahwa uang restitusi untuk korban baru bisa diambil para ahli waris setelah persidangan pembacaan putusan atau vonis. “Artinya setelah seminggu pembacaan vonis, para ahli waris yang ditunjuk dan berhak bisa mengambil uang restitusi kepada panitera PN Stabat,” ujar Hakim Ketua.
Hakim pun sempat menanyakan status dan identitas keanggotaan LPSK yang hadir menyaksikan penyerahan uang restitusi agar tidak ada kesalahan penyerahan. “Untuk siapa pemberian restitusi ini sesuai yang dituntut LPSK,” ujar Hakim yang dijawab oleh Sukatno untuk korban yang meninggal yakni Sarianto Ginting dan Abduk Sidiq Isnur.
Untuk pembayaran restitusi korban Sarianto Ginting diwakili oleh adik korban bernama Sariandi Ginting. Sementara untuk korban Abdul Sidiq Isnur diwakili oleh Dewi yang merupakan sepupu korban.
Lebih lanjut Majelis Hakim dalam sidangnya menjelaskan bahwa untuk menghindari tuntutan dari pihak-pihak ahli waris Abdul Sidiq Nur dan mencegah adanya kasus baru terkait gugatan uang restitusi sebaiknya pihak Dewi yang hanya berstatus sebagai keponakan korban bisa membawa perwakilan ahli waris yang paling mendekati keturunan dengan Abdul Sidiq Nur.
“Jika masih ada paman kandung dari almarhum, itu lebih baik. Paling tidak ada surat penunjukkan kuasa sebagai ahli waris dari almarhum kepada Dewi selaku keponakan yang selama ini mengurusi dan merawat almarhum,” imbuh Hakim.
Sebab, kata Hakim, jika nantinya ada pihak-pihak yang menggugat warisan restitusi ini, bisa-bisa menunggu 1 tahun lagi untuk mengambil uang restitusi tersebut dari Panitera PN Stabat.
Majelis juga mengingatkan jika usai pembacaan vonis atau putusan, dalam kurun 1 minggu setelah putusan keluarga ahli waris bisa mengambil uang pembayaran restitusi dengan disaksikan JPU, LPSK dan PH para terdakwa. “Intinya, restitusi ini seperti Restorative Justice (RJ) antara korban dan terdakwa. Selain itu para terdakwa belum bisa dikatakan bersalah jika Hakim belum mengetuk palu (pembacaan putusan). Dan terdakwa baru bisa dikatakan bersalah setelah Hakim menngetuk palu putusan,” ujar Majelis Hakim.
Kemudian JPU bertanya kepada keluarga korban, bahwa jika para terdakwa Dewa PA dkk dan Hermanto dkk sudah memenuhi kewajibannya membayarkan uang restitusi sebagaimana yang dimohonkan LPSK apakah keluarga korban memafkan para terdakwa? Langsung dijawab Sariandi dan Dewi bahwa mereka sudah memafkan para terdakwa.
Selanjutnya sidang ditunda untuk dilanjutkan pada hari Rabu (9/11/2022)depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap para terdakwa.
Kemudian di luar persidangan, JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan menjawab pertanyaan jurnalis, apakah setelah memenuhi pembayaran restitusi, secara otomatis menggugurkan tindak pidananya?
“Pemenuhan permintaan pembayaran restitusi dari para terdakwa terhadap korban yang meninggal dunia yakni Alm.Sarianto Ginting dan Alm.Abdul Sidiq Isnur, bukan berarti menghapuskan pidana yang dilakukan. Pembayaran restitusi itu hanya untuk upaya meringankan hukuman, karena hukum yang mendekati keadilan itu adalah kesepakatan,” ujar Indra. (RL/H/DN)




