InternasionalNasional

Negara Bagian AS Montana Resmi Larang Warganya Gunakan Tiktok

Jakarta, desernews.com
Montana menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat (AS) yang melarang penggunaan aplikasi TikTok. Langkah tegas itu diberlakukan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang oleh Gubernur Montana Greg Gianforte pada Rabu (17/5) dan berlaku aktif mulai 1 Januari 2024.”TikTok tidak boleh beroperasi dalam yurisdiksi teritorial Montana,” kata salinan undang-undang yang baru dicetak di laman negara bagian itu.Gianforte menegaskan bahwa pelarangan Tiktok merupakan upaya untuk melindungi data pribadi warga Montana dan informasi yang sensitif di wilayah setempat. Bagi penduduk yang melanggar, negara bagian akan mengenakan denda sebesar US$10ribu atau sekitar Rp148juta.

“TikTok hanyalah satu aplikasi yang terikat dengan musuh asing. Hari ini saya mengarahkan Chief Information Officer negara bagian untuk melarang aplikasi apa pun yang memberikan informasi atau data pribadi kepada musuh asing dari jaringan negara,” tulis Gianforte di akun Twitternya.Dengan adanya UU baru itu, Tiktok tidak akan bisa ditemui di Play Store, Apple Store atau toko aplikasi serupa di wilayah Montana.

Menanggapi kebijakan tersebut, TikTok menyebut Gubernur Gianforte telah melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana. TikTok pun akan terus meyakinkan warga Montana bahwa mereka dapat terus menggunakan aplikasi video itu untuk mengekspresikan diri, mencari nafkah, dan menemukan komunitas.

“Kami terus berupaya membela hak-hak pengguna kami di dalam dan di luar Montana,” ucap perwakilan dari TikTok. (mi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close