Satu Keluarga Memaki Dan Aniaya IRT Disebabkan Anjing Berkelahi

Sunggal, desernews.com
Tiur Ranna Yani Br Hutabarat menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan Dn bersama tiga orang terduga lainnya.
Kekerasan terhadap ibu rumah tangga (IRT) tersebut terjadi di jalan Kelapa Kemiri Ujung Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Korban dianiaya sekeluarga akibat persoalan dua ekor anjing peliharaan miliknya dan milik tetangganya berkelahi dan menimbulkan kebisingan di depan rumah korban. Tak terima anjing milik pelaku diusir, korban akhirnya dianiaya oleh pelaku dan keluarganya.
Korban telah melaporkan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Namun laporan korban dengan nomor: stlp/2134/x/2021/spkt Polrestabes Medan Polda Sumur tidak berjalan hingga saat ini belum ada kepastian hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan.
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut bermula adanya dua ekor anjing peliharaan milik warga berinisial M dan anjing milik korban berkelahi dan memunculkan kebisingan di depan rumah korban.
Saat itu juga korban mencoba mengusir anjing milik warga M dan kemudian M merasa tidak terima dan lalu mendatangi korban.
Mendengar cekcok mulut antara M dan korban, pelaku Dn, Ys, Yns dan Wgs kemudian mendatangi korban dan langsung memaki, menghina dengan kalimat merendahkan.
Tak hanya itu, terduga pelaku bersama beberapa orang anaknya bahkan bersama-sama menganiaya korban dengan menjambak rambut korban, meludahi korban hingga keributan pun tak bisa dihindarkan.
Saat terjadi keributan, warga lainnya juga sempat mevideoakan kejadian itu. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/10/202021) siang. namun kini laporan korban belum juga ditanggapi pihak kepolisian. “Saya berharap adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Tiur Ranna, Sabtu (22/1/2022).
Sementara itu, kuasa hukum korban Minardo Hutabarat dan Cindy Doloksaribu mengatakan dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban. “kita telah melaporkan empat orang terduga pelaku ke Polrestabes Medan,” ujar Minarno.
Namun demikian, kata dia, tindak lanjut dari pihak Polrestabes Medan mengatakan bahwa kasus tersebut melanggar pasal 352 KUHPidana. Sementara dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut layak diterapkan pasal 351 jo pasal 170 KUHPidana.
“Kami minta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan kliennya atas dugaan kekerasan secara bersama-sama,” ujarnya.
Dia juga meminta agar penyidik bijak dan arif dalam menerapkan pasal dan jika laporan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama ini tidak dilanjutkan pihak Polrestabes Medan.
“Maka kami akan menyurati Mabes Polri, Komisi III DPR, Komnas HAM, Kompolnas serta Propam Mabes Polri.(in/DN)




