Daerah

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Wanita Pelaku Pencurian

Tersangka HH aluas Heni pelaku pencurian di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, desernews.com
Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap wanita tersangka pelaku pencurian barang berharga berlian, emas dan uang tunai dengan jumlah mencapai Rp60 juta berikut penadahnya.

Tersangka HH (36) beralamat Jalan Bukit Tempurung Kelurahan Ranatu Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kemudian R, 39 tahun, warga Dusun IV Desa Mekar Laras Kecamatan. Nibungangus Kabupaten Batu Bara sebagai penadah barang hasil curian.

Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu, korbannya Betti (52 tahun, Pensiunan PNS) warga Jalan Tusam Kelurahan Deblot Sundoro Kota Tebing Tinggi.

Dari korban diperoleh keterangan kejadiannya di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota warung tempat korban berjualan. Saat kejadian tersangka datang ke kedai korban berpura-pura membeli soto dan sayur masak selanjutnya tersangka memesan roti lebaran milik korban.

Tersangka memanjar roti tersebut seharga Rp50.000 dengan memberikan uang Rp100.000. Korban pun masuk ke kamar hendak mengambil duit kembalian.

Tersangka permisi bentar kepada korban yang sedang membungkus persanan tersangka dengan alasan hendak membeli ayam. Setelah satu jam pelaku tidak kembali korban pun baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantung sudah tidak ada lagi.

Tas tersebut berisikan berbagai jenis barang berharga berupa gelang berlian, gelang, kalung, cincin, mainan kalung emas dengan berat yang bervariasi senilai Rp60 juta dan uang tunai Rp375.000.

Senin (25/4) personel Reskrim melihat postingan “jual emas” di Facebook akun Rozali dan selanjutnya Opsnal langsung ke Batu Bara dI Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Angus.

Personel mengamankan Rozali dan mengatakan bahwa yang menjual emas kepada dirinya seorang perempuan yang bernama HH alias Heni warga Tebing Tinggi. Kini tersangka Heni dan Rozali ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk pengusutan lebih lanjut. (Antara)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close