
Tebing Tinggi, Desernews.com
Komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus ditunjukkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebing Tinggi. Salah satunya melalui inovasi layanan bertajuk SIPANTAR (Sistem Penyerahan Antar Sertipikat), yang memudahkan warga menerima sertipikat tanah tanpa harus datang ke kantor pertanahan.
Melalui program tersebut, sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 atas nama Ana Wardani, warga Kelurahan Berohol, diserahkan langsung ke kediamannya oleh petugas BPN Tebing Tinggi.
Layanan SIPANTAR merupakan inovasi pelayanan publik yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi.
Program ini dirancang untuk mempercepat sekaligus mempermudah proses penyerahan sertipikat kepada masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, maupun kondisi tertentu yang menyulitkan untuk datang langsung ke kantor.
Program PTSL sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Sertipikasi melalui PTSL tidak hanya memberikan jaminan legalitas kepemilikan, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah dan membuka akses permodalan bagi pemiliknya.
Dalam pelaksanaannya, petugas BPN memastikan proses penyerahan dilakukan secara langsung kepada pemilik yang sah, dengan verifikasi identitas untuk menjaga keamanan dan akurasi data. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Inovasi SIPANTAR juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengedepankan prinsip cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi dibebani antrean panjang atau waktu tunggu yang lama hanya untuk mengambil sertipikat yang telah selesai diproses.
Kehadiran layanan antar sertipikat ini diharapkan semakin mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Selain itu, inovasi tersebut juga mencerminkan komitmen BPN Tebing Tinggi dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di sektor pertanahan.
Bagi warga seperti Ana Wardani, penyerahan sertipikat secara langsung menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Dengan kepemilikan sertipikat yang sah, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi secara hukum dalam memanfaatkan aset tanahnya. (Red/BS/DN)




