Daerah

Sabu Seberat 9,68 Gram Gagal Edar, Pelaku Masuk Bui

Tersangka ALS berikut sabu miliknya yang diamankan (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang warga berinisial ALS (43) warga Jalan Masjid Swada Gang Pelita No. 3 Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru Kota Medan tidak dapat berkutik ketika ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Karo.

Setelah diamankan, ALS langsung digeledah dan ditemukan narkoba jenis sabu dan langsung digiring menuju ruang Sat Res Narkoba Polres Karo untuk diperiksa.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B Tobing, S.H, kepada wartawan, Rabu (5/4/2023) sekira pukul 14:15 wib membenarkan penangkapan seorang laki laki terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

“ALS ditangkap pada hari Rabu 29/3/2023) sekira pukul 00:15 wib lalu dipinggir Jalan Let Jen Jamin Ginting Desa Sumbul.” Ujarnya.

Penangkapan tersangka berinisial ALS terkait adanya informasi yang diterima, bahwa tersangka ini hendak mengedarkan sabu di sekitar Jalan Jamin Ginting Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe.

Dengan adanya info itu, personil langsung menindak lanjutinya dan menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan diamankan sabu seberat 9,68 gram dan 1 unit HP merek Oppo, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru BK 6442 ACA yang dikendarainya saat dilakukan penangkapan.

“Dari pengakuannya, bahwa sabu itu adalah miliknya yang akan diedarkan. Kini ALS sudah diamankan di Polres Karo untuk proses lidik dan sidik,dan ALS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”Jelas Tobing.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close