Medan

RDP Sempat Memanas, Komisi A DPRD Sumut Serahkan Persoalan Lahan 32 Hektar Milik Al Washliyah di Helvetia ke Hukum untuk Dieksekusi

Medan, desernews.com
Komisi A DPRD Sumut menyerahkan permasalahan tanah seluas 32 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, milik PB Al Washliyah yang sudah Inkcraht sesuai putusan MA untuk dilaksanakan eksekusi.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhammad Andri Alfisah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PB Al Washliyah, masyarakat dari kelompok tani, Biro Hukum Pemprovsu, Polres Belawan, Dandim 02/01 BS di Aula DPRD Sumut, Rabu (5/4/2023).

Hadir Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Rusdi Lubis, Sekretaris Rudi Alfahri Rangkuti, anggota Rudi Hermanto, Dr Mustafa Kamil Adam dan Azmi Yuli.

Sementara PB Al Washliyah dihadiri Ketua PB Al Washliyah Wizdan Fauran Lubis, Dr H Ismail Efendy, Wakil Ketua PW Al Washliyah Sumut Akmal Samosir dan sejumlah pengurus PW Al Washliyah Sumut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang awal berjalan dengan baik sempat memanas ketika Kelompok Masyarakat/tani diwakili Johan Merdeka menuding Komisi A terkesan pilih kasih terlaksananya RDP ketika PB Al Washliyah meminta. Sementara kelompok masyarakat/tani beberapa kali meminta digelarnya RDP tidak terlaksana seolah ada “udang di balik batu”.

Mendengar pernyataan itu, Ketua Komisi A Muhammad Andri Alfisah membantah dan mengatakan karena pertukaran komposisi Komisi A dan kesibukan.

Situasi semakin memanas ketika tidak ada solusi yang ditawarkan Komisi A untuk dilakukan mediasi, namun kelompok masyarakat/tani tidak mau dan menyatakan bertahan menguasai tanah yang sudah jelas milik PB Al Washliyah.

“Kita hanya mediasi, bukan penentu. Jika tidak ada solusi yang kami tawarkan seperti mediasi atau musyawarah dengan PB Al Washliyah, maka kami menghormati kepada proses atau putusan MA yakni dilaksanakan eksekusi oleh PN Lubukpakam,” tegas anggota dewan dari Fraksi Demokrat dan menutup RDP.

Spontan perwakilan Kelompok Masyarakat/tani Johan Merdeka menyatakan, “Untuk pemerintah kami siap mundur, tapi untuk PB Al Washliyah kami siap bertarung”. Bahkan akibatnya puluhan kelompok masyarakat/tani yang hadir terpicu dengan pernyataan itu sehingga berteriak-teriak di Aula dimana dilaksanakannya RDP.

Aksi teriak-teriak dengan melontarkan perkataan mengecam itu terus berlangsung hingga keluar gedung DPRD Sumut. Suasana bisa dikendali setelah sekuriti melakukan pengamanan.

Sebelum itu, Ketua PB Al Washliyah Dr H Ismail Efendy memaparkan bahwa sebagai pembeli beriktikad baik, Pengurus Besar Al Washliyah akan mengajukan permohonan Eksekusi putusan pidana dan perdata Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada PN Lubuk Pakam terhadap lahan seluas 32 Ha milik PB Al Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang

Adapun putusan PIDANA dan Penyerahan Barang Bukti Kepada PB Al Washliyah Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, Surat Perintah Eksekusi No. PRINT-1331/ L.2.14/ Fu.1/07/2019, tanah seluas 32 Hektar dikembalikan kepada Al Washliyah. Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Peninjauan Kembali Kasasi 1331.K/Pid.Sus/2019 ditolak.

Sedangkan Putusan PERDATA yakni Putusan Mahkamah Agung No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016 2.2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 177 PK/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020, Peninjauan Kembali Kasasi No. 1485 K/Pdt/2016 ditolak.

Meski demikian, lanjutnya, guna melaksanakan Putusan Pidana dan Perdata Mahkamah Agung yang sudah Inkcraht dan dikuatkan dengan Putusan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) putusan Pidana dan Perdata, sebelum dilakukan eksekusi, Al Jam’iyatul Washliyah sebagai organisasi Islam telah melakukan 2 pendekatan dalam hal melaksanakan putusan pidana dan perdata tersebut.

Pertama, PB Al Washliyah memberikan tali asih kepada masyarakat penggarap dan yang mempunyai bangunan di sebagian areal 32 Ha (tanpa seizin PB Al Washliyah sebagai pemilik lahan), pemberian tali asih kepada 16 orang masyarakat yang mempunyai surat tanah suguhan (DD/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close