Daerah

Rapat Percepatan Penyelesaian Relokasi Tahap III Pengungsi Sinabung, Dihadiri Bupati Karo, Kades Jangan Terbitkan Surat Tanah Tanpa Asal Usul yang Jelas

Rapat percepatan penyelesaian relokasi tahap III pengungsi Sinabung dihadiri Bupati Karo didampingi Nasib Sianturi dan Juspri Nadeak (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Rapat percepatan penyelesaian relokasi tahap III untuk pengungsi Sinabung dihadiri Bupati Karo Cory.S Sebayang yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (6/6/2023) dipimpin langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat.

Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian BPN ATR, serta Kementerian LHK dan mendampingi Bupati Karo, Kepala Bappedalitbang , Nasib Sianturi dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karo, Juspri Nadeak.

Adapun agenda pada rapat yang dibahas adalah penyelesaian permasalahan tukar menukar kawasan hutan untuk areal pertanian korban erupsi gunung Sinabung untuk relokasi tahap III.

Pada rapat ini Kemendagri dan seluruh stakeholder yang ada terus mendukung langkah langkah Pemerintah Kabupaten Karo dalam rangka percepatan penyelesaian relokasi tahap III.

Melalui rapat ini juga ditekankan kepada daerah melalui Kepala Desa di Kabupaten Karo, agar Kepala Desa tidak menerbitkan surat tanah tanpa asal usul yang jelas.

Untuk penanganan pengungsi agar tidak berhenti terhadap program yang sudah ada dan berjalan mengingat akan membebani APBD daerah terhadap sewa rumah dan lahan.

Kadis Kominfo Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti,SSTP kepada wartawan menjelaskan, bahwa Bupati Karo Cory.S.Sebayang bersama Kepala Bappedalitbang , Nasib Sianturi dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karo, Juspri Nadeak saat ini berada di Jakarta untuk mengikuti rapat percepatan penyelesaian relokasi tahap III pengungsi Gunung Sinabung.” Ujarnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close