PTPN2 Cicil SHT Karyawan
Tanjung Morawa, desernews.com
PTPN2 Tanjung Morawa tetap berniat baik untuk membayarkan Santunan Hari Tua (SHT) karyawannya dengan cara menyicil. Hal ini dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
Penjelasan ini disampaikan oleh Sutan Panjaitan Kaur Humas PTPN2 ketika dikonfirmasi, Minggu (28/3/21). “Karyawan yang menerima SHT adalah karyawan yang pensiun di atas tahun 2000,”jelas Sutan.
Terpisah, kuasa hukum salah seorang karyawan PTPN2, Jonni Silitonga melayangkan surat somasi pertama dan terakhir ke PTPN2 Tanjung Morawa.
Somasi yang dikirimkan Jonni Silitonga atas nama kliennya Talinafali Harefa terkait tagihan pembayaran SHT yang tidak ditanggapi pihak perusahaan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus, Register Nomor 89 dan 90 yang telah berkekuatan hukum tetap, Jonni Silitonga menilai PTPN2 tidak menjalankan hasil putusan PHI yang isinya harus membayarkan SHT kliennya sebesar Rp 192.404.666.
“Jika somasi terakhir ini tidak diindahkan, saya akan melanjutkan perkaranya ke ranah hukum pidana atau melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata Jonni, Minggu (28/3/21).
Sementara Sutan Panjaitan mengaku belum membaca surat tersebut. Punbegitu, pihaknya akan menyikapinya dengan baik.
“Sampai saat ini saya belum membacanya. Namun kita tetap akan kami sikapi dengan baik,” bilang Sutan Panjaitan.(03/DN)