DaerahMedan

Polsek Medan Timur Tahan Mobil Wartawan TVRI, Prof Dr Zulfirman SH MH: Melanggar Kode Etik dan SOP Kepolisian

Prof Dr Zulfirman. SH MH

Medan, desernews.com
Prof Dr Zulfirman SH MH menegaskan, kalau persoalan dialami Deva masalah kredit adalah masalah hubungan keperdataan. Oleh karenanya tidak pada tempatnya polisi dalam hal ini Polsek Medan Timur menahan mobil yang dititipkan oleh pemiliknya.

Masalah perdata dalam penahanan mobil itu semakin kuat dengan ditariknya mobil oleh leasing yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak pemilik mobil (debitor).

Apalagi ujar Akademisi dan Pengamatan Hukum dan Politik tersebut, pengalihan kreditor dari leasing yang lama kepada leasing yang baru tidak sepengetahuan atau persetujuan dari pemilik mobil (debitor).

Padahal, pemberitahuan akan persetujuan debitor (pemilik mobil) menjadi penting untuk menentukan hubungan hukum antara debitor dengan leasing yang baru (kreditor yang baru).

Oleh karena itu, Pakar Hukum Tata Negara/Guru Besar Fakultas Hukum USU ini menilai, polisi yang menahan mobil yang dititipkan kepadanya telah melampui batas kewenangannya.

Dan hal yang demikian itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan terhadap perbuatan polisi yang demikian itu dapat dimintai pertanggungjawaban perdata maupun pidana.

Zulfirman menjelaskan, oknum polisi yang menahan mobil tersebut menjadi tanggungjawab pribadi polisi yang bersangkutan.

Pada sisi lain, polisi yang menahan mobil tersebut telah melanggar kode etik kepolisian dan menyalahi standar operasional polisi.

Sebelumnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Deva Armaya menitipkan mobil Datsun Go warna putih BK 1042 RO, ke Polsek Medan Timur.

Sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang (BAPB) yang ditandatangani oleh Panit II Unit Reskrim Ipda Maruba Budianto Sinaga.

Dalam BAPB tersebut dijelaskan kalau penitipan berupa mobil Go Panca putih atas nama : Deva Armaya, STNK dan sebuah kunci.

Kata Deva kepada media, penitipan terpaksa dilakukan lantaran beberapa oknum terlatih mengaku dari pihak leasing collector hendak merampas mobil saat dikemudikan.

Rombongan oknum tersebut menghadang Deva saat dirinya hendak latihan sepok bola bersama dengan Pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sumatera Utara.

“Pada saat itu, kami langsung menitipkan mobil ke Polsek Medan Timur,”ujar Deva sembari mengaku ada keterlambatan cicilan.

Deva yang sedikit kesal menuturkan, kalau dalam BAPB sudah dijelaskan penitipan barang. “Tapi kenapa, waktu mau kita ambil tidak dikasih pihak kepolisian,”tanya Deva.

Ada dugaan Polsek Medan Timur melakukan kerja sama dengan pihak debt colector.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan yang dikonfirmasi membantah melakukan penahanan.

“Kami tidak melakukan penahanan bang, namun kedua belah pihak sepakat untuk menitipkan kesini sampai menunggu penyelesaian,”kata Rona kepada media.(team/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close